TIMES JOGJA, BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul secara resmi telah menerbitkan imbauan kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dan Wakil Bupati, Joko Purnomo, yang merupakan petahana dalam Pilkada Bantul 2024. Imbauan ini menyoroti potensi pelanggaran yang dapat terjadi jika petahana menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan surat imbauan kepada Bupati Abdul Halim Muslih, dengan nomor 848/PM.00.02/K.YO-01/11/2024, dan Wakil Bupati Joko Purnomo, dengan nomor 848/PM.00.02/K.YO-01/11/2024, telah ia ditandatangani pada 23 November 2024.
Isi utama imbauan tersebut meliputi dua poin penting, pertama, petahana diminta untuk tidak menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye selama masa tenang hingga tahapan pemungutan suara.
Kedua, Petahana diharapkan mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan pemilihan yang berlaku.
"Kami telah berkomunikasi langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati untuk menyampaikan imbauan ini. Substansi utama imbauan tersebut adalah agar mereka tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye," ujar Didik Joko Nugroho, kepada wartawan usai memimpin apel siaga pengawasan di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, Minggu (24/11/2024).
Didik Joko Nugroho menambahkan bahwa Bawaslu juga akan terus mengawasi kegiatan petahana untuk memastikan netralitas mereka.
"Kami telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memastikan kegiatan yang melibatkan Bupati dan Wakil Bupati dikemas dengan baik dan tidak berpotensi melanggar aturan," tegas Didik.
Bawaslu mengingatkan bahwa penyalahgunaan jabatan oleh petahana tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran serius yang dapat berdampak pada jalannya Pilkada. "Netralitas petahana adalah kunci untuk menjaga integritas Pilkada Bantul," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bawaslu Bantul Ingatkan Petahana Tak Salahgunakan Wewenang dan Jabatan di Masa Tenang Pilkada
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |