TIMES JOGJA, PACITAN – Polres Pacitan menggelar Operasi Pekat Semeru 2025 untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan narkotika di wilayahnya. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol miras, ratusan liter ciu, serta beberapa paket sabu yang siap edar.
Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiyono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah serius dalam menjaga ketertiban masyarakat, terutama di bulan Ramadan.
"Kami akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta meningkatkan gangguan sosial," ujar Pujiyono, Kamis (20/3/2025).
Dari hasil operasi yang berlangsung di berbagai titik, polisi menyita 469 botol miras berbagai merek, 442 liter ciu, serta beberapa paket sabu dengan berat total 1,1 gram. Barang bukti itu ditemukan di sejumlah toko dan tempat penyimpanan yang diduga menjual miras tanpa izin.
Tak hanya menyita barang haram tersebut, Polres Pacitan juga menangkap beberapa orang yang diduga sebagai pengedar dan pemilik miras ilegal. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Miras dan Sabu Dimusnahkan di Alun-alun Pacitan
Barang bukti yang telah disita langsung dimusnahkan di Alun-Alun Pacitan. Prosesi pemusnahan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang turut menyaksikan bagaimana ratusan botol miras dihancurkan dan sabu dimusnahkan sesuai prosedur.
"Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal yang mengancam ketertiban umum," tambah Pujiyono.
Operasi Pekat Semeru 2025 masih akan berlangsung hingga akhir Maret 2025. Selain miras dan narkoba, polisi juga menargetkan pemberantasan praktik perjudian yang selama ini menjadi perhatian serius.
Polres Pacitan berharap masyarakat dapat lebih aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Pacitan terbebas dari peredaran miras ilegal dan narkoba.
Berikut daftar barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan dalam operasi ini:
- Sabu: 1,1 gram dari tiga kasus berbeda yang ditangani Satresnarkoba Polres Pacitan
- Ciu/Arak Jawa: 442 liter
- Bir dan minuman keras lainnya:
- Bir Bintang: 4 botol
- Prost: 2 botol
- Singaraja: 2 botol
- Anggur Merah: 4 botol
- Alexis: 1 botol
- Draft Beer: 5 botol
- Vodka: 5 botol
- Iceland: 2 botol
Polres Pacitan memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras dan narkoba. Dengan adanya Operasi Pekat Semeru 2025 ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan dari konsumsi miras ilegal dan narkoba. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Pacitan Gerebek Peredaran Miras dan Sabu, Ratusan Botol Dimusnahkan
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |