TIMES JOGJA, MAJALENGKA – Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jamu hasil dari razia jelang hingga selama Ramadan 1446 H/2025 M.
Secara terperinci miras yang dimusnahkan ada berjumlah 4445 botol berbagai merk dan 1092 botol miras jenis Ciu serta 1000 sachet jamu ilegal.
"Barang haram yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil razia selama hampir satu bulan, sejak Februari hingga Maret 2025," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Kamis (20/3/2025).
Menurut Kapolres AKBP Indra, pemusnahan miras tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan dan jelang Idul Fitri 1446 H.
"Kami ingin memastikan bahwa bulan suci ini tidak ternodai oleh aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat Majalengka," katanya.
Ia pun memastikan, bahwa rarazia terhadap miras dan penyakit masyarakat lainnya akan terus digencarkan hingga jelang hari Raya Lebaran 2025 ini.
Sementara itu, Bupati Majalengka, H. Eman Suherman yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah tegas Polres Majalengka. Menurutnya, ini langkah luar biasa dari Kapolres beserta jajarannya.
"Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya pelaksanaan Ramadan saja. Kabupaten Majalengka harus tetap menjadi daerah yang kondusif," ungkapnya.
Dengan adanya pemusnahan ini, Eman berharap, Kabupaten Majalengka di bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri dengan lebih tertib dan aman, serta bebas dari gangguan ketertiban akibat peredaran miras tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jelang Idul Fitri 2025, Polres Majalengka Musnahkan Miras Ribuan Botol
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |