TIMES JOGJA, MAJALENGKA – Ada kabar gembira bagi warga Jawa Barat, termasuk masyarakat Kabupaten Majalengka. Pasalnya, Pemprov Jabar membuat kebijakan dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal itu disampaikan Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R kepada TIMES Indonesia, pada Kamis (20/3/2025). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hadiah Lebaran 1446 H untuk warga Jawa Barat. Termasuk masyarakat Majalengka.
"Khusus untuk warga Jabar yang punya hutang tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kami membebaskan seluruh tunggakan dan dendanya," ujar Dwi Yudhi Ginanto R.
Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Kebijakan tersebut, menurut Dwi Yudhi, akan berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 mendatang.
"Batas waktu mulai 20 Maret hingga 6 Juni bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya," katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari upaya yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi, diskon dan program serupa. Melalui kebijakan itu, diharapkan tidak ada lagi warga yang menunggak pajak.
Kemudian dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan. Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Majalengka segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (hapus semua denda dan tunggakan pokok) yang merupakan hadiah lebaran bagi warga Jawa Barat. Jadi masyarakat hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja," jelasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kado Lebaran 2025, Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Majalengka Dihapus
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |