https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sebelum Lakukan KDRT, Dokter Ini Dua Kali Selingkuh

Kamis, 07 September 2023 - 18:16
Sebelum Lakukan KDRT, Dokter Ini Dua Kali Selingkuh Suasana persidangan kasus KRDT di Pengadilan Negeri Kulonprogo. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Sidang kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KRDT dengan terdakwa dr M. Akbar Arifin berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kulonprogo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin Eko Priyanto menghadirkan tiga orang saksi.

Ke-3 saksi itu adalah saksi korban yang merupakan isteri terdakwa yaitu drg Tika, Sarni yang merupakan orang tua Tika, dan Lusi Yunasari, seorang perempuan yang kepergok bersama Akbar saat peristiwa KDRT terjadi.

Saat saksi Lusi memasuki ruang sidang, saksi Tika yang dihadirkan secara online dari Lapas Perempuan II B Wonosari menangis histeris. Melihat suasana tersebut, Ketua Majelis Hakim, Andri Supari meminta Lusi agar keluar meninggalkan ruang sidang.

Ketika akan memberikan kesaksian, Tika sempat menangis. Kepada majelis hakim, Tika mengaku menangis karena tidak tega melihat suaminya duduk di kursi terdakwa. Lantas, Tika menceritakan apa saja yang di alami hingga akhirnya perkara tersebut bergulir di PN Kulonprogo. Dalam kesaksiannya, Tika mengaku sempat mendapat ancama, pukulan, dan makian dari sang suami dan saksi Lusi dalam peristiwa yang terjadi pada 9 Mei 2023.

Dalam persidangan terungkap, sebelum peristiwa KDRT terjadi ternyata terdakwa Akbar yang kesehariannya merupakan dokter umum, dan menjabat sebagai penanggung jawab Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) di Puskesmas sempat kepergok dua kali ketahuan berselingkuh dengan seorang perempuan. Ironisnya, Perempuan selingkuhannya tadi juga mengaku hamil.

Pernyataan itu terungkap Ketika majelis hakim menanyakan mengapa ada seorang Perempuan yang bersembunyi dalam kamar mandi rumahnya?. Mendengar ada keributan, sejumlah tetangga datang. Kemudian, ia naik ke lantai dua, tapi pintu kamar ke kunci. Kemudian masuk lewat cendela dan mengecek kamar tidur.  Saat itu ia menemukan celana dalam dan baju yang barusan di pakai oleh Akbar di atas tas milik suaminya ini.

“Nah, feeling saya langsung keluar karena sebelumnya mas Akbar pernah berselingkuh. Bahkan ada wanita yang mengaku sampai hamil,” terang Tika.

Tika mengaku saat kejadian tidak pernah dipukul atau ditampar mukanya oleh Akbar. Ia sebut bahwa yang melakukan hal tersebut adalah Lusi yang semula di panggil Reni oleh Akbar. Namun dalam kesempatan ini Tika juga menyebutkan pernah mendapat perlakuan fisik di dorong ke dinding dan di banting oleh Akbar di kisaran bulan Januari 2023 saat menemukan chat Akbar selingkuh. Mengenai perselingkuhan tersebut akhirnya diketahui oleh keluarga besar mereka berdua.

Usai kejadian Akbar terus minta maaf begitu juga orang tuanya.  Namun, ternyata sang suami masih bohong soal sosok Reni yang ternyata nama aslinya adalah Lusi. Saat di tanya hakim bagaimana perasaan Tika terhadap Akbar saat ini. Ia mengaku Akbar telah berbohong bahkan kemudian memfitnah jadi tidak memaafkan.

“Masih sayang, tapi mas Akbar berbohong, jadi tidak mau jadi satu lagi,” tegas Tika.

Hakim sesekali memberikan sejumlah nasehat saran saran untuk bersabar dan beribadah untuk diambil hikmahnya. Dalam kesempatan ini, terdakwa Akbar juga sempat di tegur oleh hakim anggota. Sebab, Akbar dinilai kurang sopan Ketika berada di dalam persidangan.

“Saudara terdakwa kalau dengar saksi, jangan "cengengas -cengenges," tegur hakim anggota Nurachman Fuadi.

Menurut Nuracham, yang berhak menilai benar tidaknya keterangan saksi itu hakim. Jadi gerak dan sikap yang dilakukan akan jadi penilaian majelis hakim. Sikap tertawa bisa memberatkan terdakwaa.

“Penasehat Hukum terdakwa saja dari tadi terlihat serius sekali. Mosok saudara yang punya masalah malah 'cengengesan' malah tertawa-tertawa,” kata Nuracham.

Ia juga menekankan bahwa perilaku yang dilakukan terdakwa (sopan atau tidak) menjadi penilaian bagi majelis hakim.Nuracham mengaku tidak marah. Hal itu ia lakukan untuk menjaga wibawa Pengadilan.

Sementara itu, saat  dimintai tanggapannya oleh hakim, terdakwa Akbar mengaku kenal dengan Tika sejak tahun 2012. Ta juga menyatakan tidak pernah memukul isterinya. Akbar mengaku hanya memegang tangan Tika dan menutup mulutnya. Serta tidak menyangkal keterangan Tika soal adanya perselingkuhan tadi.

Soal perselingkuhan sebelumnya juga di ungkapkan oleh orang tua Tika yakni Sarni. Ia sebutkan Akbar menikah dengan Tika berawal dari suka sama suka. Namun dalam perjalanannya terjadi peristiwa KDRT. Bahkan di awali dengan adanya perselingkuhan.

“Seingat saya sebelum kejadian, menantu saya sudah pernah diketahui melakukan perselingkuhan sebanyak dua kali," sebut Sarni.

Bahkan saat kejadian KDRT ia memiliki rekamannya karena kebetulan HP Tika saat itu terhubung (connected) dengan HP ibunya. Namun saat ia meminta ijin untuk memutar di muka sidang. Majelis hakim menjawab seharusnya lewat JPU. Dengan kata lain sesuai mekanisme yang ada saat itu kesaksian tersebut Sarni tidak boleh memperdengarkan suara rekaman tersebut di muka persidangan.

Dalam kesempatan ini juga terungkap proses keterangan saat BAP di Polsek Pengasih yang tidak lengkap. "Saat itu kami diberitahu Polisi. Tidak semua di tulis. Nanti saja dijelaskan di persidangan," ungkapnya.

Disatu sisi saat dimintai untuk menanggapi keterangan saksi yang kedua ini Akbar tidak menyangkal soal tudingan perselingkuhan yang dilakukannya.

Karena waktu sudah petang sidang kemudian di tutup. Sedangkan untuk saksi Lisa akan didengar keterangannya sepekan mendatang.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW)  Baharuddin Kamba menyatakan.Berdasarkan keterangan dua saksi di bawah sumpah yang menyatakan terdakwa Akbar sebelumnya dua kali pernah melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Bahkan hingga salahsatunya mengaku hamil.

“Seharusnya ini menjadi catatan penting bagi majelis hakim bahwa perbuatan (dugaan perzinahan) ini patut diduga merupakan perbuatan berulang yang dilakukan terdakwa Akbar,” terang Bahar, Kamis (7/9/2023).

Terlebih lagi dengan adanya keterangan dua saksi di bawah sumpah tadi. Serta sikap terdakwa tidak menyangkalnya. Maka hal ini dapat menjadi bahan bagi BKD atau Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Kulon Progo untuk segera menjatuhkan saksi hukuman disiplin selain pemberhentian sementara terdakwa selaku ASN. Di akhir keterangannya Baharudin Kamba sekaligus memohon hal ini supaya menjadi atensi penting bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia sebutkan pekan lalu KCW sudah berkirim surat ke KASN Jakarta perihal kasus ini yang melibatkan seorang ASN di Pemkab Kulonprogo. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.