https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Menyandang Status Tersangka, Begini Curhat Pemilik Karaoke di Yogyakarta

Sabtu, 28 Januari 2023 - 16:13
Menyandang Status Tersangka, Begini Curhat Pemilik Karaoke di Yogyakarta Sentanu Wahyudi pemilik Palms Karaoke  (Executive Karaoke & Club) Yogyakarta, didampingi tim kuasa hukumnya. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Sentanu Wahyudi, pemilik Palms Karaoke, Executive Karaoke & Club Yogyakarta mengungkapkan pahit getirnya menyandang status tersangka pasca laporan polisi Nomor : LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT tertanggal 19 November 2019 lalu.

Semula, pengusaha ini dilaporkan oleh PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) ke Polda DIY dan disangkakan melanggar Pasal 117 ayat (2) jo 117 ayat (3) jo Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Namun, dalam prosesnya ternyata tidak ditemukan adanya bukti yang cukup atas pelanggaran pidana sehingga pada Juni 2021, Polda DIY mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP 3) atas perkara ini.

Dalam keterangannya pada TIMES Indonesia, Sabtu (28/1/2023), Sentanu Wahyudi didampingi tim kuasa hukumnya Cristina Wulandari SH, Muhamad Nuur Rohman SH dan Dewi Indri Lestari SH dari Lawfirm Cristina Wulandari & Partners.

Ia mengungkapkan, sebagai sebuah badan usaha tempat hiburan karaoke, pihaknya terikat perjanjian lisensi dengan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama Karya Cipta Indonesia (KCI) dengan kewajiban melakukan pembayaran royalti setiap tahunnya sejak tahun 2006 hingga saat ini. 

Sehingga ia mengklaim sebagai usaha rumah karaoke di Yogyakarta yang taat hukum melakukan pembayaran atas royalti cipta lagu. 

Menurut mereka, permasalahan yang terjadi mulai timbul pada tahun 2019 saat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yaitu lembaga yang memiliki amanah untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia melakukan sosialisasi pembayaran royalti satu pintu melalui rekening LMKN. 

Menurut Sentanu pihaknya sudah berusaha mengakomodir perubahan aturan tersebut dengan aktif mempertanyakan mekanisme penyesuaian pembayaran dari KCI ke layanan satu pintu melalui rekening LMKN.

Karaoke miliknya juga tidak keberatan dengan penyesuaian pengenaan biaya royalti bagi usaha tempat hiburan karaoke, selama sesuai dengan peraturan yang ada yaitu pembayaran melalui mekanisme satu pintu rekening LMKN. 

Di tengah upayanya mengakses informasi akan peralihan pembayaran satu pintu tersebut, tiba-tiba ada laporan polisi tadi, yang akhirnya di-SP3.

Tidak berhenti sampai di situ, Asirindo kemudian melakukan praperadilan dan berhasil memenangkannya. Sehingga penanganan perkara ini dilanjutkan kembali pada Desember 2021 berdasar Putusan PN Sleman Nomor:05/Pid.Pra/2021/PN SMN. 

Sentanu menyebutkan, Palms Karaoke tetap berusaha mengakses mekanisme pembayaran royalti melalui layanan satu pintu ke rekening LMKN. Namun dengan status tersangka yang disandangnya, menjadikan hambatan tersendiri. 

Karena itulah ia kemudian juga melakukan praperadilan atas laporan Polisi Nomor : LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT tertanggal 19 November 2019.

Harapannya Penetapan Tersangka terhadapnya berdasarkan Surat Nomor B/66a/II 2020 Ditreskrimsus, Polda DIY10 Februari 2020 maupun Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/297/XII/2022/Ditreskrimsus Tanggal 28 Desember 2021 oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara, dinyatakan tidak sah menurut hukum. 

Sedangkan Cristina Wulandari menyampaikan bahwa yang terjadi sebetulnya adalah hubungan perdata yaitu perjanjian lisensi Palm Karaoke sudah dilakukan dengan salah satu anggota resmi LMKN yaitu LMK yang bernama Karya Cipta Indonesia (KCI). 

Ia menyebut,  Pasal 88 Ayat (3) Undang-undang No.24 Tahun 2014 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi: "Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti."

"Jadi sebetulnya pelapor dalam perkara ini juga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan royaiti. Namun, pada kenyataannya mereka berusaha untuk menarik Royalti dari Palms Karaoke," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan,  hubungan perdata (Perjanjian Lisensi) antara Palm Karaoke dan KCI mengacu pada Pasal 87 Ayat (4) UU No.28 Tahun 2014, pemanfaatan ciptaan dan atau produk terkait secara komersial oleh pengguna, tidak dianggap sebagai pelanggaran undang-undang ini sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif. 

Masih menurut Christina Wulandari,  secara gamblang disebutkan dalam penjelasan Pasal 87 Ayat (4) UU No.28 Tahun 2014 yang mengatur jika pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait meliputi penggandaan untuk kepentingan pengguna secara wajar dan pengumuman.

Contoh penggandaan lagu dan atau musik secara digital untuk kepentingan karaoke/rumah bernyanyi atau penyedia lagu dan atau musik pada alat transportasi. 

"Dengan demikian Palms Karaoke sebagai pemegang hak atas pengumuman (performing right), tidaklah tepat disangka melakukan perbuatan pelanggaran atas hak ekonomi apalagi Palms Karaoke tidak pernah lalai menjalankan kewajiban atas pemenuhan pembayaran royalti," tegasnya. 

Tidak hanya itu,  ia juga memaparkan penjelasan Pasal 95 Ayat (1) Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi: “Yang dimaksud Sengketa Hak Cipta. antara lain : Sengketa berupa perbuatan melawan hukum,Perjanjian Lisensi,Sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti.

Sehingga jika para pihak yang terikat perjanjian lisensi tidak bersepakat atas beberapa hal di atas maka upaya yang dapat ditempuh adalah MEDIASI.

Namun jika tidak tercapai kesepakatan berdasarkan Pasal 95 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, para pihak dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta yaitu Pengadilan Niaga. 

"Dengan demikian jelaslah jika Laporan Polisi Nomor:LP/0807/X1I/2019/DIY/SPKT tertanggal 19 November 2019 bukanlah perkara pidana namun masalah perdata (Sengketa Hak Cipta)," sebutnya. 

Meski begitu, pada prinsipnya Cristina Wulandari mengaku mengapresiasi kinerja maksimal yang dilakukan oleh penyidik (Termohon) baik pada saat menerbitkan SP3 dan pelaksanaan Lidik Lanjutan pada akhir tahun 2021.

Di mana proses penyidikan yang berjalan melibatkan Kementrian Hukum dan HAM cg Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual yang membawahi koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan atau Lembaga Management Kolektif.  

Ia juga berharap upaya hukum praperadilan dapat menjadi terobosan bagi kejelasan status hukum perkara tersebut.

Secara terpisah, adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemilik Palms Karaoke dibenarkan oleh Heru Nurcahya SH MH selaku Kuasa Hukum pihak Termohon.

Menurut Heru Nurcahya, perkara Praperadilan No 1/Pid.Pra/2023/PN Smn yang digelar di PN Sleman ini, hari Jumat (27/1/2023) kemarin sudah memasuki agenda kesimpulan. 

Selaku kuasa hukum pihak Termohon dalam hal ini Kapolri Cq Kapolda DIY, dalam proses persidangan tersebut pihaknya sudah mensinkronkan, antara bukti-bukti surat dan saksi. Termasuk menunjukkan bukti sebanyak 115 berkas kepada hakim. Serta menjelaskan apa yang diungkap oleh penyidik.

Sehingga tinggal menunggu penilaian hakim seperti apa saat putusan hari Senin (30/1/2023) nanti. Perkara pidana praperadilan oleh pengusaha karaoke di Yogyakarta ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho, SH. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.