TIMES JOGJA, BANTUL – Seorang pria berinisial YA (30), warga Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur, menghadapi ancaman hukuman mati. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengemudi transportasi daring. Pembunuhan brutal ini dilakukan dengan palu, mengakibatkan korban tewas mengenaskan di lokasi kejadian.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Kasatreskrim Polres Bantul, IPTU Iqbal Satya Bimantara, mengungkapkan bahwa peristiwa sadis ini terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di depan Café Rumi, Jalan Ring Road Selatan, Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Bantul, Polsek Banguntapan, dan Polda DIY menemukan bahwa YA telah merencanakan aksi keji ini sejak awal. Ia memesan jasa transportasi daring dan duduk di kursi belakang. Saat tiba di Hotel Santoso, tersangka memukul korban, Juremi, dengan palu hingga pingsan, lalu mengambil alih kemudi mobil.
Namun, saat berada di Ring Road Selatan, korban sadar dan mencoba merebut setir. Tersangka, tanpa ampun, menghantam korban secara membabi buta hingga berlumuran darah dan akhirnya tewas di tempat.
"Tersangka sudah tiga kali memesan layanan ini. Awalnya melalui aplikasi, lalu berkenalan dengan pengemudi, kemudian memesan secara offline. Pada pemesanan ketiga, ia membawa palu yang telah disiapkan untuk menghabisi korban," ujar IPTU Iqbal dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Bantul, Selasa (25/3/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Calya AB 1839 GI, handphone Oppo warna biru, kunci mobil, palu, dompet, serta identitas korban berupa KTP, SIM B1 Umum, dan kartu BPJS atas nama Juremi. Juga ditemukan pakaian korban yang bersimbah darah.
Tersangka mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan. Palu yang digunakan untuk membantai korban telah ia bawa di dalam tasnya, dengan tujuan menguasai kendaraan dan barang-barang berharga milik korban.
Kini, YA harus menghadapi konsekuensi dari aksinya yang keji. Dengan ancaman hukuman mati, kasus ini menjadi peringatan keras terhadap tindakan kriminal sadis yang terencana. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pria Asal Probolinggo Pukul Sopir Online hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |