https://jogja.times.co.id/
Berita

Kota Yogyakarta Susun Aturan untuk Lindungi Sumbu Filosofi, Warisan Dunia dari UNESCO

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:42
Kota Yogyakarta Susun Aturan untuk Lindungi Sumbu Filosofi, Warisan Dunia dari UNESCO Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo saat rapat bersama Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi yang hadir mewakili Penghageng Datu Dana Suyasa. (FOTO: Pemkot Yogyakarta)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk pengelolaan teknis Sumbu Filosofi yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO. Perwal ini akan menjadi rujukan utama dalam penataan kawasan bersejarah tersebut, mencakup zona inti, zona penyangga, hingga zona pengembangan.

Langkah strategis ini dibahas secara mendalam dalam forum koordinasi antara Pemkot Yogyakarta, Kraton Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pada Rabu (14/5/2025). Pertemuan tersebut menjadi ajang pemaparan substansi Perwal serta sinkronisasi arah kebijakan pelestarian.

Penghageng-Datu-Dana-Suyasa.jpg

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa keberadaan Perwal sangat penting karena pengelolaan Sumbu Filosofi memiliki karakteristik lex specialis atau bersifat khusus. Oleh karena itu, regulasi ini membutuhkan masukan dari pihak Kraton dan seluruh OPD terkait.

“Semua regulasi sudah kita tetapkan bersama dengan provinsi. Tidak ada perdebatan lagi soal implementasi ke depan. Ini demi kejelasan aturan untuk penataan dan pengembangan kawasan warisan,” ujar Hasto usai memimpin rapat.

Perwal ini akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengendalian tekanan pembangunan, pelestarian lingkungan, kesiapsiagaan bencana, hingga pengembangan pariwisata berkelanjutan. Salah satu aturan tegas yang akan diterapkan adalah batas maksimal ketinggian bangunan di area Sumbu Filosofi.

“Jadi masyarakat tinggal mengikuti. Cut-off point-nya sudah jelas, termasuk soal batas ketinggian bangunan di tiap zona,” imbuhnya.

Kawasan Sumbu Filosofi sendiri terbentang dari Jalan Wolter Monginsidi–Jalan Sarjito di utara, dibatasi Sungai Code di timur dan Sungai Winongo di barat, hingga batas selatan Kota Yogyakarta. Kawasan ini terbagi ke dalam tiga zona utama: core zone (zona inti), buffer zone (zona penyangga), dan widder setting (zona pengembangan).

Perwal akan menjadi alat hukum yang mempertegas perlindungan kawasan ini serta menjamin kejelasan tata ruang. Setelah seluruh substansi rampung dan disepakati, Perwal akan segera diproses untuk pengesahan.

“Spirit-nya jelas, demi penataan yang baik dan perlindungan kawasan bersejarah ini agar tidak tergerus oleh pembangunan yang tidak terkendali,” tegas Hasto.

Dari pihak Kraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi yang hadir mewakili Penghageng Datu Dana Suyasa menyampaikan bahwa penyusunan Perwal ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanah dari UNESCO.

“Tujuannya jelas, untuk menjaga agar kawasan ini tidak kumuh, tidak padat, dan bisa ditata lebih baik. Penataan sesuai panduan UNESCO harus menjadi pegangan,” kata GKR Mangkubumi.

Dengan adanya regulasi teknis ini, Pemkot Yogyakarta berharap tata kelola Sumbu Filosofi akan semakin terstruktur, tidak hanya menjaga nilai sejarah dan budaya, tetapi juga menjadikan kawasan ini sebagai contoh harmonisasi antara pelestarian dan pembangunan. (*)

Pewarta : A Riyadi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.