TIMES JOGJA, BANTUL – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (wabah PMK) melanda wilayah Kapanewon Kretek, Bantul.
Menurut Panewu Kretek, Cahya Widodo, pada Kamis (2/1/2025), tercatat 58 ekor sapi terjangkit PMK yang tersebar di beberapa kalurahan, yakni Parangtritis, Tirtohargo, Donotirto, dan Tirtomulyo.
"Dari jumlah tersebut, 6 ekor sapi dilaporkan mati akibat penyakit ini," ujar Cahya.
Penyebaran wabah PMK yang cepat ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan peternak, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesehatan ternak dan perekonomian lokal.
Untuk mengatasi situasi ini, Cahya Widodo mendorong kalurahan, terutama Kalurahan Parangtritis, untuk bekerja sama dengan Poskeswan dalam melaksanakan sosialisasi mengenai penyakit PMK dan imunisasi untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Atas kejadian ini, Pemkab Bantul melalui Sekretaris Daerah Agus Budiraharja, menerbitkan Surat Edaran Nomor B/500.7.2.4/09481/SE-Sekda yang mengimbau kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) akibat perubahan musim.
Langkah ini juga merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 04025/PK.320/F/12/2024.
Surat edaran tersebut menggarisbawahi pentingnya pencegahan dini dan mitigasi risiko untuk meminimalkan kerugian ekonomi yang dialami para peternak. SE Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul meminta seluruh pihak terkait, khususnya peternak, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kerap menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kambing, dan domba.
SE Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul menyarankan beberapa langkah untuk mencegah dan mengendalikan kasus PHMS. Salah satunya adalah dengan meningkatkan biosekuriti kandang, termasuk melakukan desinfeksi secara rutin untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit. Selain itu, pemberian pakan yang cukup dan upaya untuk meningkatkan imunitas ternak juga menjadi perhatian penting.
Vaksinasi pada ternak yang sehat juga merupakan langkah kunci dalam pencegahan penyakit. Peternak diminta untuk segera menghubungi Puskeswan wilayah setempat apabila menemukan gejala penyakit pada ternak, serta melaporkan kasus PHMS kepada petugas kesehatan hewan untuk penanganan yang lebih cepat dan tepat.
Masyarakat juga diajak untuk turut berpartisipasi dalam pengobatan dan vaksinasi secara mandiri, serta berkoordinasi dengan SE Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul untuk penyuluhan guna meningkatkan kesadaran peternak terhadap bahaya PHMS. Selain itu, penting untuk menyampaikan informasi mengenai kasus penyakit hewan dengan kehati-hatian, kejelasan, dan tanggung jawab.
SE Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul juga mengajak masyarakat dan peternak untuk meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait. Langkah ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang lebih luas dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman PHMS, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi peternak dalam menjaga kesehatan ternak mereka serta mencegah penyebaran penyakit yang dapat berdampak signifikan terhadap ekonomi masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wabah PMK Serang Kapanewon Kretek Bantul, 58 Sapi Terjangkit
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |