TIMES JOGJA, BANTUL – Saksi Paslon Nomor 3, Adib Setyono, menegaskan penolakan untuk menandatangani hasil penetapan perolehan suara Pilkada Bantul 2024. Penolakan ini didasari oleh tingginya angka suara tidak sah yang terjadi secara merata di hampir seluruh TPS. Rata-rata lebih dari 30 suara per TPS dinyatakan tidak sah.
"Karena kita melihat bahwa suara tidak sahnya tinggi dan itu merata di setiap TPS, ini menjadi alasan kami tidak menandatangani hasil perolehan suara. Ini adalah kegagalan penyelenggara Pilkada," ungkap Adib, di kantor KPU Bantul, Senin (2/12/2024).
Meskipun menolak menandatangani hasil perolehan suara, Adib menyatakan pihaknya menerima hasil Pilkada tersebut. Namun, ia mengkritik proses pendidikan politik yang kurang maksimal, mengingat tingginya angka surat suara tidak sah. Adib juga menyoroti tingginya jumlah surat suara yang tidak terpakai serta pengembalian surat suara yang dianggap tidak efisien.
Hal serupa juga disuarakan oleh saksi-saksi dari 16 kecamatan lainnya yang memilih tidak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara di kecamatan masing-masing. Adib berharap perhatian lebih diberikan pada masalah ini guna memperbaiki kualitas pemilu di masa depan.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menyatakan bahwa sesuai dengan regulasi, saksi Paslon Nomor 3, Joko B. Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan, tidak menandatangani hasil perolehan suara karena tidak berkenan.
Joko menegaskan bahwa meskipun ada penolakan tersebut, proses penetapan hasil Pilkada tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Saksi Paslon Nomor 3 Tolak Tandatangani Hasil Penetapan Perolehan Suara Pilkada Bantul 2024
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |