Ada Saksi Menolak Teken Form D di 16 Kecamatan, KPU Bantul: Tak Pengaruhi Rekapitulasi
TIMES Jogja/Rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Bantul (Foto: Edis / TIMES Indonesia)

Ada Saksi Menolak Teken Form D di 16 Kecamatan, KPU Bantul: Tak Pengaruhi Rekapitulasi

Anggota KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mestri Widodo menanggapi penolakan saksi pasangan calon nomor 3 menandatangani form D Hasil Kecamatan di 16 kecamatan. I ...

TIMES Jogja,Minggu 1 Desember 2024, 23:10 WIB
15.6K
E
Edy Setyawan

BANTULAnggota KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mestri Widodo menanggapi penolakan saksi pasangan calon nomor 3 menandatangani form D Hasil Kecamatan di 16 kecamatan. Ia menyebut, hal ini tidak akan memengaruhi jalannya proses rekapitulasi Pilkada 2024.

Menurut Mestri, penolakan tersebut merupakan bentuk komitmen saksi terhadap hasil yang diperoleh.

“Penolakan ini mungkin merupakan bentuk komitmen mereka terhadap hasil yang diperoleh. Hal tersebut merupakan hak mereka dan diperbolehkan sesuai ketentuan, namun tidak akan menghambat proses rekapitulasi,” jelas Mestri, Minggu (1/12/2024).

Saksi paslon 3 hanya menandatangani D Hasil Kecamatan di Kecamatan Bantul, sedangkan di 16 kecamatan lainnya, mereka menolak tanda tangan tersebut. Meskipun demikian, Mestri menegaskan bahwa penolakan ini tidak berdampak pada sahnya rekapitulasi suara.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, juga memberikan tanggapan terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa penolakan tersebut sesuai dengan peraturan KPU dan tidak menggugurkan hasil rekapitulasi.

“Penolakan itu adalah hak dari saksi, dan meskipun terjadi, proses rekapitulasi tetap sah. KPU akan mencatat kejadian ini sebagai bagian dari kejadian khusus di masing-masing lokasi,” terang Didik.

Didik juga mengungkapkan bahwa proses pembukaan surat suara yang dinyatakan tidak sah dilakukan atas keberatan saksi dari salah satu pasangan calon, dengan pengawasan dari Bawaslu.

Ia memastikan bahwa pengawasan telah mencatat kejadian tersebut dan menyusun kronologi terkait pembukaan surat suara yang tidak sah.

“Prosedur pemungutan dan penghitungan suara secara umum sudah berjalan sesuai aturan, meskipun terdapat beberapa catatan, seperti kekurangan dan kelebihan surat suara di beberapa titik serta TPS yang belum ramah bagi disabilitas dan lansia,” tambah Didik.

Didik juga menyoroti faktor di luar kendali penyelenggara, seperti tingginya angka surat suara tidak sah dan ketidakhadiran pemilih pada hari pemungutan. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara, TIMES Indonesia ini telah menghubungi beberapa pihak dari Tim Paslon 03 untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Edy Setyawan
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Yogyakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.