Pemkab Sleman Perketat Pengawasan Pangan, Pedagang Pasar dan Swalayan Teken Pakta Integritas
Pemkab Sleman tegaskan komitmen keamanan pangan lewat pengawasan rutin Disperindag dan BPOM, serta penandatanganan pakta integritas pedagang pasar dan swalayan agar produk bebas bahan berbahaya.
SLEMAN – Komitmen menjaga keamanan pangan kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman). Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemkab Sleman memaparkan hasil pengawasan produk pangan sekaligus menggelar penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas dengan pedagang pasar rakyat serta pelaku usaha toko swalayan lokal, Kamis (12/2/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan produk yang beredar bebas dari bahan berbahaya.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dekranasda Kabupaten Sleman tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa. Ia turut menandatangani komitmen bersama dan pakta integritas bersama Plh. Kepala BBPOM DIY, Reny Mailina.
Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menjelaskan bahwa pengawasan produk pangan di pasar tradisional dan toko swalayan dilakukan secara berkelanjutan dengan menggandeng lembaga pengawas, termasuk BPOM. Pengawasan mencakup pemeriksaan kandungan bahan berbahaya pada makanan, obat dalam jamu, masa kedaluwarsa, hingga kondisi kemasan produk.
Pada awal 2025, masih ditemukan sejumlah produk pangan yang positif mengandung bahan berbahaya, seperti nasi, teri asin, cumi asin, lempeng, dan kerupuk karak. Namun setelah dilakukan pendampingan dan sosialisasi bersama BPOM, hasil pengawasan lanjutan menunjukkan produk-produk tersebut telah dinyatakan negatif dari zat berbahaya.
“Para pedagang juga telah menandatangani komitmen untuk tidak lagi menjual produk yang mengandung bahan berbahaya,” ujar Mae.
Tak hanya di pasar rakyat, pengawasan terhadap 11 toko swalayan lokal juga menemukan dua produk mengandung formalin serta satu produk dengan kemasan kaleng rusak. Pihak swalayan disebut langsung menarik produk tersebut dari peredaran dan berkomitmen tidak memperdagangkannya kembali.
Pengawasan Ketat untuk Perlindungan Konsumen
Mae menegaskan, kegiatan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional dan toko swalayan lokal. Dengan pengawasan rutin dan pembinaan intensif, diharapkan pelaku usaha semakin sadar pentingnya keamanan pangan.
Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga daya saing pasar rakyat di tengah persaingan sektor ritel modern, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman dan layak konsumsi.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, menekankan bahwa keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pedagang, dan konsumen.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab memastikan makanan yang beredar halal dan bebas dari zat kimia berbahaya, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Ia menyebutkan, Pemkab Sleman telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari sosialisasi kepada pedagang pasar, edukasi khusus bagi pelaku usaha yang menjadi temuan pengawasan, pembinaan paguyuban pedagang melalui bimbingan teknis pengujian mandiri bahan berbahaya, hingga pengawasan ulang di delapan pasar rakyat besar dan sebelas toko swalayan lokal.
Danang berharap penandatanganan komitmen ini tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten melalui pengawasan internal, keterbukaan, dan kemauan pelaku usaha untuk terus berbenah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


