Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar publikasi hasil pengawasan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Jumat (17/5) di Ros Inn Hotel, Bantul. ...
BANTUL – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar publikasi hasil pengawasan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Jumat (17/5) di Ros Inn Hotel, Bantul.
Bawaslu mengungkap pelanggaran administratif mendominasi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu pada pesta demokrasi yang baru saja berakhir tersebut.
"Yang masih banyak pelanggaran adalah pelanggaran administratif meski ini sudah kita lakukan proses proses pencegahan, kita selalu melakukan himbauan. Himbauan itu ke partai politik dan peserta pemilu yang lain, tapi ternyata secara akumulatif yang paling menonjol jenis pelanggarannyaadalah administratif," ujar Ketua Bawaslu Bantul,Didik Joko Nugroho, Sabtu (18/5/2024).
Eks Ketua KPU Bantul ini menyampaikan bahwa jajaran pengawas baik di tingkat Kabupaten, Kapanewon sampai Kalurahan, sudah semaksimal mungkin melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu.
Seperti, halnya melayangkan surat-surat himbauan kepada peserta pemilu, dan gencar menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang menyasar berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Bantul. Tetapi, pelanggaran masih saja ditemukan.
Lebih lanjut dikatakan Didik selain jenis pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang paling banyak ditemukan yakni jenis pelanggaran administratif berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Didik menduga salah satu pemicu banyaknya pelanggaran administratif itu lantaran adanya perbedaan tafsir terkait regulasi yang mengatur pemasangan APK.
"Bisa juga karena tafsir (peraturan yang mengatur pemasangan APK), masih banyak tafsir yang kurang jelas seharusnya kan kalau peraturan yang baik itu bisa menjawab setiap permasalahan permasalahan di lapangan," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bantul untuk membahas terkait hal itu, terlebih menyongsong pemilihan kepala daerah atau Pilkada agar ketentuan yang dibuat nantinya bisa menjawab permasalahan permasalahan yang muncul di lapangan.
"Kita akan memastikan bahwa setiap pasal di Perbub itu sudah bisa menjawab permasalahan APK di lapangan jadi tidak ada tafsir berbeda beda saat penertiban. Akan kita lihat apakah kemudian semua jenis APK itu sudah masuk di dalam perbub itu," tandasnya.
Sementara itu Didik menyebutkan tercatat pelanggaran pemilu 2024 diregister tingkat Bawaslu Kabupeten Bantul sebanyak 3 pelanggaran dan
tingkat Panwaslucam sebanyak 679 pelanggaran. Rinciannya pelanggaran administratif berupa pemasangan APK sebanyak 678 pelanggaran, terkait netralitas ASN 1 pelanggaran dan 1 pelanggaran terkait kode etik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




