Ada 11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pakar UGM Tekankan Sosialisasi dan Reaktivasi
Peneliti dan Direktur Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM menyoroti pentingnya pemberitahuan lebih awal agar masyarakat tidak panik.
YOGYAKARTA – Ribuan pasien di fasilitas kesehatan terkejut saat mengetahui status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) mereka telah dinonaktifkan sejak awal Februari 2026.
Penonaktifan terhadap 11 juta peserta PBI ini dilakukan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, dengan tujuan memutakhirkan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Namun, minimnya sosialisasi membuat sebagian pasien baru sadar saat hendak menerima layanan kesehatan rutin.
Dr Diah Ayu Puspandari, Apt, MBA, MKes selaku Peneliti dan Direktur Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, menyoroti pentingnya pemberitahuan lebih awal agar masyarakat tidak panik.
“Proses pembaruan data ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025. Tujuannya untuk menyortir pasien yang sudah sembuh, meninggal, atau lahir baru. Masalah utamanya ada di komunikasi, terutama karena jumlah peserta yang dinonaktifkan besar pada Februari ini,” jelasnya, Kamis (12/2026)
Diah menambahkan, JKN dan PBI hadir untuk melindungi masyarakat, termasuk warga asing yang tinggal minimal enam bulan di Indonesia.
Subsidi diberikan kepada kelompok ekonomi rendah, terutama desil 1–5, seperti pedagang, nelayan, atau petani, agar mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
“Iuran bagi peserta mampu adalah bentuk gotong royong untuk membantu masyarakat kurang mampu. PBI memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan layanan, bahkan tanpa biaya,” tuturnya.
Ahli kesehatan ini menekankan perlunya reaktivasi PBI bagi pasien yang memerlukan pemeriksaan rutin. Proses ini sebaiknya didukung pemerintah daerah, kader wilayah, dan pihak yang dekat dengan masyarakat, terutama di wilayah sulit akses internet.
Selain itu, prosedur reaktivasi bisa dipermudah melalui Mobile JKN agar data diperbarui secara cepat dan layanan tidak terhambat.
Dalam masa transisi, layanan kesehatan tidak boleh terhenti. Diah menegaskan, “Pasien rutin yang tercatat di rumah sakit tetap wajib ditangani dan diprioritaskan untuk aktivasi, apalagi kasus yang urgent. Saat ini sudah ada ratusan ribu peserta yang kembali menggunakan layanan rutin.”
Kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya sosialisasi kesehatan yang efektif dan peran lingkungan masyarakat dalam mendukung pembaruan data.
Tanpa komunikasi yang baik, risiko kesalahan data bukan sekadar masalah administratif, tetapi bisa berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan pasien.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


