https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Bantul Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:01
Polres Bantul Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menunjukan mobil yang dimodifikasi untuk membeli solar bersubsidi. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Jajaran Polres Bantul mengamankan dua tersangka penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Masing-masing ISK (36) warga Mergangsan Kidul Yogyakarta dan ES (45) warga Glagah Kidul Tamanan Bantul. Bersama dua tersangka juga diamankan barang bukti, 2 mobi yang sudah dimodifikasi, mesin pompa dan tempat penampungan BBM.

Kedua tersangka diamankan Polres Bantul di Dusun Grojogan Tamanan Banguntapan Bantul. Mereka ditangkap saat memindahkan solar bersubsidi dari mobil ke penampungan sementara, Jum'at 14 Oktober 2022. Petugas membuntuti para tersangka dari SPBU  Pleret Bantul.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga, yang merasa curiga terhadap 2 mobil yang mengisi BBM di SPBU Pleret. Kendaraan itu berungkali mengisi solar bersubsidi, padahal kapasitas satu mobil maksimal 40 liter. Sehingga aksi mereka memancing kecurigaan warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sengaja memodifikasi mobil. Kapasitas tangkinya mencapai 500 liter, sehingga dapat memuat solar bersubsidi dalam jumlah besar. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkerjasama dengan oknum petugas SPBU. Tersangka memberi tip Rp 20 hingga 30 ribu dalam setiap transaksi.

Para tersangka mengaku, menjual solar bersubsidi ke beberapa pelaku industri. Dengan harga beli Rp6.800 perliter, mereka menjual dengan harga Rp10.000 hingga Rp11.000 perliter. Sehingga mereka mendapat keuntungan mencapai Rp4.000 perliter. Disisi lain pelaku industri memperoleh keuntungan, sebab lebih murah dibanding harga solar bersubsidi.

Mereka biasa melakukan aksinya pada malam hari. Saat SPBU dalam kondisi sepi karena tidak terdapat antrian pembeli. Sehingga aksi curang mereka tidak memancing kecurigaan warga. Namun karena dilakukan berulang kali, akhirnya warga tetap curiga. Selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka, penyidik Polres Bantul sudah memintai keterangan dari pemilik SPBU dan oknum karyawan. Serta menyelidiki pelaku industri yang membeli solar bersubsidi dari para tersangka. Sebab penggunaan solar bersubsidi oleh pelaku industri masuk kategori pelanggaran hukum.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menegaskan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sebagaimana di ubah dalam Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan  ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-.

"Undang - Undang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah",tegas Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK, pada jumpa pers Selasa (18/10/2022) di Mapolres Bantul.

Kapolres Bantul memastikan, tindakan Polres Bantul sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri. Untuk mengamankan distribusi BBM bersubsidi, agar benar - benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Menyusul potensi upaya penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh oknum spekulan. 

Kedua tersangka mengaku ide untuk memodifikasi mobil atas inisiatif sendiri. Agar dapat membeli solar bersubsidi dalam jumlah banyak. Pembelian hanya dapat dilakukan dalam 3 hari sekali. Saat oknum karyawan SPBU bertugas. Dalam satu kali aksi, mereka berhasil membeli 1.000 liter solar bersubsidi. 

Sehingga mereka mendapat keuntungan sekitar Rp4 Juta setiap menjalankan aksi. Padahal mereka mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar dua bulan. Sejak pemerintah menerapkan kebijakan penyesuaian harga BBM. Setelah melihat terdapatnya selisih harga antara BBM Bersubsidi dan non subsidi. (*)

Pewarta : Totok Hidayat
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.