https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Miris, Motor Milik Tukang Sapu Asal Sleman Dirampas saat Berangkat Kerja

Senin, 03 Juni 2024 - 15:20
Miris, Motor Milik Tukang Sapu Asal Sleman Dirampas saat Berangkat Kerja Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo dan Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi saat menunjukkan barang bukti dan ketiga pelaku. (FOTO: Rahadian/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Seorang tukang sapu asal Kabupaten Sleman bernama Rahman Tri Hastomo (25) menjadi korban perampasan sepeda motor di Jalan Pakuningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (25/5/2024) sekitar 04.00 WIB.

Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi menjelaskan kejadian bermula ketika korban berangkat bekerja dari rumahnya di Desa Margorejo, Kecamatan Tempel, Sleman.

"Saat melintas di Jalan Magelang,  di seputaran gapura Gang Kricak, muncul sepeda motor Vario yang dikendarai tiga pelaku, berinisial DSP, DGS, dan FJP," kata Kompol Wahyu saat gelar jumpa pers di Mapolsek Jetis, Senin (3/6/2024).

Tiga pelaku yang baru saja mengonsumsi miras ini tiba-tiba berbelok ke kanan, di Jalan Magelang hingga searah dengan korban. Korban berusaha mendahului, namun karena jarak motornya terlalu dekat dengan pelaku, motor pelaku oleng dan hampir bersenggolan. 

"Menurut keterangan korban, ketiga orang berbau seperti minuman keras," kata Wahyu.

Karena kaget, sepeda motor pelaku sempat oleng dan terjatuh. Lantaran merasa tidak terima,  pelaku kemudian mengejar korban.

Setibanya di simpang Jalan Pakuningratan, tepatnya di depan warung Bakso PK, sepeda motor korban diberhentikan pelaku. Seorang pelaku mencabut kunci motor korban, sedangkan dua pelaku yang lain mendatangi dan menantang korban, hingga korban terpojok. 

Pelaku kemudian merampas motor milik korban dan menjual motor tersebut seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan motor rampasan itu kemudian digunakan untuk membayar utang.

Sementara itu, korban yang merasa dirugikan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jetis. Tak berselang lama, pada Senin (27/5/2024), ketiga pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Jetis.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, motor Honda Beat dengan nopol AB 5755 UU milik korban dan Honda Vario dengan nopol AB 6213 AF yang dipakai para pelaku saat melakukan perampasan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti tindak pidana kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Pewarta : Rahadian Bagus Priambodo
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.