TIMES JOGJA, MALANG – Penjabat (Pj) Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 523 Tahun 2024, menetapkan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di wilayah Kabupaten Bantul.
SK yang ditandatangani pada 31 Oktober 2024 ini berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2024.
Surat keputusan ini mencantumkan dua poin penting. Pertama, penetapan status siaga darurat untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari bencana.
Kedua, perintah kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul untuk segera berkoordinasi dengan perangkat daerah guna menyusun program dan langkah-langkah mitigasi menghadapi potensi bencana.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Bantul, Antoni Hutagaol, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat komprehensif melibatkan 75 desa, 17 kecamatan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami juga akan mengundang narasumber dari BMKG untuk memperkuat kesiapsiagaan," ujarnya.
Antoni menjelaskan, BPBD akan mengaktifkan 36 Pos Banjir dan Longsor yang tersebar di berbagai desa.
"Wilayah rawan banjir dan longsor sudah kami petakan. Longsor kerap terjadi di Kecamatan Dlingo dan Pundong, sementara banjir sering melanda Kecamatan Imogiri juga Pundong," tambahnya.
Untuk penanganan darurat, BPBD telah menyiapkan anggaran yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak, seperti penyediaan air bersih dan evakuasi pohon tumbang.
"Kami akan terus siaga dan siap bergerak cepat saat bencana terjadi," tegas Antoni.
Langkah ini diambil mengingat tingginya potensi bencana alam di Bantul selama musim penghujan, di mana kesiapan dan sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan demi keselamatan masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Bantul Tetapkan November hingga Desember 2024 Status Siaga Darurat Bencana
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Imadudin Muhammad |