https://jogja.times.co.id/
Berita

Seorang Wanita di Kulonprogo Alami KDRT hingga 16 Tahun

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 14:15
Seorang Wanita di Kulonprogo Alami KDRT hingga 16 Tahun Tim Kuasa Hukum bersama RK menunjukkan surat laporan ke pihak kepolisian foto Edis /Times Indonesia

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bisa dibilang cukup sadis dan kejam terjadi wilayah Kalurahan Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, DIY.

Kejadian yang telah berlangsung selama 16 tahun ini mengakibatkan seorang wanita inisial RK (40) yang merupakan warga setempat, mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang cukup berat.

Selama belasan tahun, RK hanya bisa pasrah dan berdiam diri ketika mendapatkan tindakan kekerasan dari sang suami HK (42)  karena takut diancam akan dibunuh apabila melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum.

Namun akhirnya ibu dua orang anak ini berani speak up dengan melaporkan perbuatan HK kepada Unit PPA Satreskrim Polres Kulonprogo, setelah adanya kejadian kekerasan yang dialami RK pada 22 September 2023.

Kejadian ini sebagai puncak dari kekerasan yang selama ini dialaminya. Di mana saat itu RK sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit karena menderita asam lambung. Ia tiba tiba didatangi oleh HK dan memintanya untuk pulang. 

Permintaannya tersebut tak digubris sehingga membuat  pria asal Lampung, yang hobinya mabuk-mabukan ini  menganiaya RK dengan cara menekan  jarum infus yang masih terpasang ditangan korban.

"Saya masih kondisi sakit terpaksa pulang, itu saja masih dipukuli sampai memar di wajah dan lengan," ungkap RK, kepada awak media di Kantor Kuasa Hukumnya Jogja Reincarnation Justicia, di Jalan Prof Dr Soepomo Karang Ngabean, Ringinrharjo, Bantul, Jumat (6/10/2023).

Sesampainya di rumah, kekerasan fisik itu masih berlanjut bahkan korban yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini juga mendapatkan kekerasan seksual di mana ia dipaksa berhubungan intim dengan cara-cara yang tidak lazim.

Lebih lanjut diungkapkan kekerasan fisik , psikis bahkan seksual tidak hanya itu saja bahkan jauh sebelum itu,  setelah menikah dengan HK pada 2007. Kemudian merantau ke Jakarta, HK pernah mencoba akan menyembelih leher RK di atas sebuah ember dengan menggunakan Golok. 

Di 2013, HK membakar barang barang RK gegara ia meminta uang Rp 5.000.000. Lalu, melakukan kekerasan seksual dengan memaksa hubungan intim dengan cara yang tidak wajar. 

Di tahun yang sama, pria yang perangainya kasar itu juga pernah merendam RK di Kolam renang di salah satu Hotel di Kota Yogyakarta dari pukul 01.00 Wib  sampai 05.00 Wib. 

Pernah, karena lupa menyeterika pakaiannya, ia langsung menganiaya RK, bahkan RK akan dihantam pakai Ceret namun dapat di tangkis oleh ayah korban.

Tak berhenti sampai disini, kekerasan seksual berlanjut sampai 2017 hingga 2023. Bahkan, imbas perbuatannya ini, alat vital korban sampai mengalami luka, dalam beberapa tahun terakhir ini.

Korban juga kerapkali diperas. Untuk mencukupi kebutuhan HK. Pernah di 2019, RK terpaksa menjual tanah milik orang tuanya senilai Rp 30.000.000. Uang itu kemudian digunakan HK, hanya untuk bersenang-senang. 

Kuasa Hukum korban, Thomas Nur Anna Edi Dharma, mengatakan akan terus mengawal kasus KDRT yang telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kulonprogo ini.

 Pihaknya pun mengapresiasi langkah kepolisian yang sangat responsif atas laporan kliennya tersebut. Ia pun meminta segera menangkap pelaku, dan menindak tegas perbuatannya.

Direktur Jogja Reincarnation Justicia (JRJ) Law Office ini pun meminta kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

"Perbuatannya itu dapat diancam pasal 44 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 1 Jo pasal 46 Jo pasal 47 Jo pasal 49," pungkasnya.(*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.