TIMES JOGJA, SLEMAN – style="text-align:justify">Dinas Perhubungan Sleman (Dishub Sleman) bersama Satpol PP, Polres Sleman, pemerintah kapanewon, kalurahan, dan warga setempat mulai memasang rambu batas kecepatan maksimal 40 km/jam di tiga titik strategis jalur Turgo–Pakem. Langkah ini diambil untuk merespons keluhan warga atas maraknya truk bermuatan berat yang melaju kencang, bahkan pada dini hari.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sleman, Marjanto, menjelaskan titik pemasangan berada di Simpang Tiga Candi (dua titik) dan ujung jalan Jamblangan,Ngepring, Pakem. Targetnya, truk pengangkut pasir, batu, maupun tangki air yang sering melampaui batas kecepatan akan lebih tertib.
“Kami menerima laporan warga yang terganggu oleh truk melaju melebihi batas kecepatan, bahkan sekitar pukul 02.00. Pemasangan rambu ini menjadi peringatan agar pengemudi patuh, sehingga lingkungan lebih aman dan nyaman,” kata Marjanto saat kegiatan pemasangan rambu di Simpang Tiga Candi, Jumat (15/8/2025).
Setelah pemasangan rambu, Dishub akan melakukan sosialisasi, memasang banner, membagikan selebaran kepada sopir truk, termasuk yang berasal dari luar Yogyakarta. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.
Warga Dusun Candi, Purwobinangun, Arlin, mengungkapkan keresahan warga sudah berlangsung bertahun-tahun. Menurutnya, ratusan truk bermuatan berat melintas setiap hari, membuat kawasan wisata Turgo yang dulu ramai pesepeda menjadi sepi.
“Truk-truk ini kebanyakan dari luar Jogja. Kami dirugikan, bukan hanya soal keamanan, tapi juga ekonomi. Pemasangan rambu ini langkah awal yang bagus, tapi kami berharap ada solusi permanen, seperti jalur alternatif untuk truk,” tegas Arlin.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan, meredam polusi suara, dan mengembalikan kenyamanan warga di kawasan Pakem dan sekitarnya. (*)
Pewarta | : A. Tulung |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |