TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Ratusan warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman yang menempati Tanah Sultan Ground (SG) kini bisa bernapas lega. Sebab, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara sah telah memberikan izin pemanfataan tanahnya.
Kepastian pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan tersebut disampaikan langsung oleh Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (11/2/2025).
Sultan didampingi Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Mangkubumi menyerahkan sebanyak 222 serat palilah kepada warga setempat.
“Penyerahan serat palilah oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini dalam rangka tertib administrasi bagi penggunaan tanah Kasultanan,” kata GKR Mangkubumi saat penyerahan serat palilah di Gerdung Serbaguna Tunggularum.
GKR Mangkubumi, sejak digunakan untuk hunian tempat tinggal, warga belum mendapatkan izin pemanfaatan tanah Kasultanan. Nah, dengan adanya izin ini maka warga sudah sah memperoleh izin penggunaan tanah SG (tanah milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, red).
Serat palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan.
Dalam penerbitan surat palilah ini, lanjut GKR Mangkubumi, jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola sekaligus memulai layanan online yang dikembangkan secara mandiri. Khusus di Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, permohonan surat palilah ada sebanyak 222 bidang. Luas lahan tanah SG yang digunakan warga seluas 75.450m2.
“Semua permohonan kami selesaikan secara bersamaan,” tandas GKR Mangkubumi.
Disisi lain, Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan selamat kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah menerima serat palilah atas penggunaan tanah Kasultanan.
Sri Sultan menegaskan, tanah Kasultanan tidak dapat diperjual belikan. Namun demikian, Sultan mempersilahkan masyarakat mempergunakan tanah Kasultanan sesuai dengan fungsinya. Antara lain adalah untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.
“Serat palilah ini sebagai bukti bahwa warga memperoleh izin pemanfaatan tanah Kasultanan untuk tempat tinggal,” terang Sri Sultan.
Selain penyerahan serat palilah untuk 222 bidang kepada warga, Sri Sultan menegaskan bahwa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga menyerahkan serat palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman. Serat palilah itu diberikan kepada Pemkab Sleman berkaitan dengan pemanfaatan tanah Sultan Ground untuk pengembangan RSUD Sleman. Serat palilah tersebut telah diterima oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kabar Baik, Gubernur DIY Sri Sultan Serahkan Izin Pemanfaatan 222 Tanah Sultan Ground
Pewarta | : A. Tulung |
Editor | : Deasy Mayasari |