TIMES JOGJA, BANDUNG – Sebuah insiden tragis kembali menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Pagi ini, pukul 08.58 WIB, Kereta Api Serayu (KA 251) tertemper seorang anak laki-laki di KM spoor 309+1 petak jalan Stasiun Banjar - Karangpucung.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat dan segera mendapatkan penanganan oleh Tim Kepolisian Polres Kota Banjar dan PMI Kota Banjar.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung Ayep Hanapi menyatakan KA Serayu sempat mengalami keterlambatan selama tujuh menit untuk melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Karangpucung guna memastikan kondisi rangkaian. Setelah dinyatakan aman, perjalanan kembali dilanjutkan.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami terus mengingatkan masyarakat untuk menjauhi jalur kereta api karena aktivitas seperti ini sangat berbahaya dan melanggar undang-undang," tegas Ayep. Senin (16/12/2024).
PT KAI Daop 2 Bandung menegaskan bahwa aktivitas masyarakat di jalur rel kereta api tidak hanya berisiko tinggi, tetapi juga melanggar Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ayep menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api tanpa hak atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api, berisiko mengganggu perjalanan dan membahayakan keselamatan mereka sendiri,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, masinis selalu membunyikan klakson lokomotif untuk memberikan peringatan setiap melewati pintu perlintasan atau menghadapi potensi bahaya. Selain itu, PT KAI secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat.
Dari Januari hingga pertengahan Desember 2024, tercatat 49 kejadian orang tertemper kereta api di jalur rel maupun perlintasan sebidang.
Insiden ini mengakibatkan 36 orang meninggal dunia dan 13 orang luka-luka. Sementara itu, 18 kejadian kendaraan menemper kereta api juga terjadi di perlintasan sebidang, menewaskan 8 orang dan menyebabkan 7 lainnya luka-luka.
“Data ini menjadi pengingat bahwa kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan utama. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan operasional kereta api, tetapi keselamatan publik sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area terlarang,” tambah Ayep.
PT KAI tidak hanya mengandalkan patroli keamanan, tetapi juga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya aktivitas di sekitar jalur rel. Upaya ini mencakup penyebaran informasi di media massa, pemasangan rambu-rambu peringatan, hingga edukasi langsung di komunitas yang tinggal dekat jalur kereta api.
Ayep menekankan bahwa rel kereta api bukan tempat untuk aktivitas apapun selain operasional kereta. “Berjalan, bermain, atau bahkan berfoto di rel sangatlah berbahaya. Masyarakat harus menjauhi area ini demi keselamatan mereka sendiri,” jelasnya.
Insiden di jalur rel kereta api seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak. Dengan menaati aturan dan menjaga kesadaran, kita bisa mencegah tragedi serupa di masa depan.
PT KAI Daop 2 Bandung terus mengupayakan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman, namun peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih selamat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PT KAI Daop 2 Bandung: Kesadaran Masyarakat Kunci Mencegah Insiden di Jalur Kereta Api
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Ronny Wicaksono |