TIMES JOGJA, PACITAN – Polres Pacitan resmi memberhentikan anggota dengan inisial Brigpol AMF (40), secara tidak hormat melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia yang digelar pada Senin (16/12/2024).
Upacara tersebut berlangsung di halaman Mako Polres Pacitan, dipimpin langsung oleh Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho.
Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Kep/635/XI/2024 setelah Brigpol Atwieka dinyatakan bersalah oleh sidang Komisi Kode Etik Polri.
Ia dianggap melakukan pelanggaran berat yang mencederai sumpah jabatan, Tri Brata, serta Catur Prasetya, pedoman hidup anggota Polri.
Brigpol Atwieka dinyatakan bersalah karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Pelanggaran disiplin berat ini menjadi alasan kuat pemberhentiannya dari institusi kepolisian.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa ini.
“Sebagai pimpinan Polres Pacitan, saya merasa sangat prihatin dengan adanya keputusan ini. Namun, ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak citra, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Agung.
Menurut AKBP Agung, upacara PTDH ini tidak hanya merupakan sanksi tegas bagi pelanggar, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menjadi anggota Polri berarti mengemban amanah besar. Kita dituntut untuk menjaga integritas, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh personel Polres Pacitan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi diri.
“Saya berpesan kepada seluruh anggota Polres Pacitan agar menjadikan momen ini sebagai refleksi diri. Mari kita meningkatkan profesionalitas dan kinerja. Sama-sama kita jaga institusi Polri agar tetap dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Kapolres Pacitan menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi catatan penting bagi seluruh anggota untuk terus menanamkan nilai-nilai disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Harapannya, setiap anggota Polri mampu menjaga kehormatan institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Taati aturan. Kalau tidak bisa berprestasi, minimal jangan melakukan pelanggaran dan kesalahan," pungkas AKBP Agung Nugroho. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Satu Anggota Polres Pacitan Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Gegaranya
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |