TIMES JOGJA, BANTUL – Ketua Tim Hukum Paslon 2 Halim-Aris, Sigit Fajar Rahman, melaporkan beberapa dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada Kabupaten Bantul 2024 ke Bawaslu. Ia menyebut ada tiga laporan utama yang sudah disampaikan.
“Laporan pertama terkait alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Kasihan. Laporan kedua menyangkut ketidaknetralan perangkat desa, yakni seorang dukuh dari salah satu kalurahan di Kecamatan Imogiri, yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon,” ujar Sigit, kepada wartawan di Posko Pemenangan Halim-Aris di Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul, Rabu (13/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa dukuh tersebut menghadiri debat kedua pasangan calon yang digelar di studio TVRI Jogja. “Fakta ini didukung bukti foto yang menunjukkan kehadirannya di acara tersebut, ini jelas melanggar prinsip netralitas,” katanya.
Laporan ketiga berkaitan dengan pelanggaran di Kecamatan Sedayu, di mana ditemukan undangan kampanye yang ditandatangani oleh seorang Guru yang berstatus ASN.
“Secara faktual, pelanggaran ini sudah kami dokumentasikan, dan seluruh bukti telah kami serahkan ke Bawaslu,” jelas Sigit.
Pihaknya telah melaporkan kejadian-kejadian ini pada Senin (11/11/2024), Selasa (12/11/2024), dan Rabu (13/11/2024), dengan tanda terima laporan dari Bawaslu.
Terkait perusakan APK di Kasihan, Sigit memaparkan bahwa APK berukuran kecil, seperti rontek, diganti, ditutup, bahkan ada yang dibuang ke tempat sampah dan selokan.
“Kami berharap laporan ini bisa menjadi pembelajaran di Bantul dan diusut hingga ke ranah hukum, terutama jika terbukti ada tindak pidana pilkada,” tutupnya.
Ketua Bidang Media Tim Kemenangan Paslon 02, Mas'ud Fahlafi, menyayangkan aksi perusakan APK yang terjadi di Kapanewon Kasihan. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan perilaku yang tidak beradab dalam berpolitik.
“Bagi kami, Tim Media Halim-Aris, APK merupakan sarana publikasi dan sosialisasi ke masyarakat. Perusakan, mencabut, membuang APK, atau menutupnya dengan gambar paslon lain sangat tidak beretika dan tak bermoral,” tegas Mas'ud.
Mas'ud, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PKB Bantul, menekankan pentingnya APK sebagai sarana publikasi media luar ruangan yang disediakan oleh penyelenggara pilkada.
“Tidak semua warga bisa dijangkau melalui pertemuan tatap muka. Jadi, APK diharapkan dapat menjadi sarana efektif untuk mensosialisasikan paslon,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan merusak APK mencerminkan perilaku yang tidak beradab dan terkesan barbar.
“Jangan sampai kasus seperti ini terulang. Kita semua bertanggung jawab menjaga hajatan pilkada ini tetap damai dan kondusif. Semua paslon tentu berharap tidak ada gesekan di akar rumput yang justru akan memperkeruh suasana,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyatakan bahwa tiga laporan yang diajukan oleh tim terkait dugaan pelanggaran telah diterima dan sedang diproses oleh Bawaslu.
Proses saat ini melibatkan pendalaman serta pengkajian untuk memastikan aspek formil dan materiil laporan sesuai ketentuan.
Didik menegaskan bahwa pelaporan dilakukan dalam batas waktu maksimal 7 hari sejak temuan kasus, dan semua laporan yang diajukan masih dalam rentang waktu tersebut. Namun, tindak lanjut dari laporan tersebut akan menunggu hasil kajian dari tim Bawaslu. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |