TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) DIY memperkuat pemantauan Pilkada Bantul 2024 dengan menggandeng Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Koordinator Presidium JADI DIY, Bagus Sarwono, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemantauan, mengingat keterbatasan sumber daya manusia.
“Kami memiliki keunggulan dalam kapasitas dan pengetahuan dari pengalaman sebagai mantan penyelenggara pemilu. Namun, jumlah personel kami terbatas. Melalui MoU ini, kami bisa bermitra dengan UAD yang memiliki tenaga mahasiswa berbasis sukarela. Kami berharap kolaborasi ini memperkuat pemantauan yang kami lakukan,” kata Bagus, sesuai melakukan penandatanganan MoU dengan UAD di Lab Hukum ruang debat Buya Hamka Lantai 7 kampus 4 UAD Ring Road Selatan, Banguntapan, Bantul, Selasa (12/11/2024).
JADI DIY terdiri dari mantan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten dan provinsi DIY. Menurut Bagus, UAD dipilih karena kesiapan dan komitmen mereka.
“Kami terbuka untuk siapa saja yang ingin berkolaborasi, dan UAD adalah mitra yang siap dalam waktu singkat,” tandas Eks Ketua Bawaslu DIY ini.
Ia menambahkan bahwa kampus berperan penting dalam membangun literasi demokrasi. “Mahasiswa menjadi garda terdepan dalam literasi demokrasi. Internalisasi nilai-nilai demokrasi ini diharapkan berkelanjutan ketika mereka terjun ke masyarakat,” ujar Bagus.
“Demokrasi yang sering disebut 'setengah mati' harus diperkuat, salah satunya melalui pemantauan yang baik,” tambahnya.
Dosen Fakultas Hukum UAD, Rahmat Muhajir Nugroho, menjelaskan bahwa 254 mahasiswa akan dilibatkan dalam pemantauan.
“Mahasiswa ini akan disebar di 25 kalurahan se-DIY, dan mereka juga akan ditempatkan di 125 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota, yaitu Bantul, Gunungkidul, Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo,” jelas Rahmat.
Sebelum bertugas, mahasiswa akan mengikuti pembekalan dan diberikan instrumen berupa form untuk diisi saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Mereka akan memantau pelaksanaan sesuai dengan regulasi KPU. Instrumen ini memastikan apakah proses berjalan sesuai prosedur atau tidak,” kata Rahmat.
Hasil pemantauan, termasuk laporan penghitungan suara berbasis formulir C1 plano, akan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
“Tindak lanjut terhadap laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu, apakah ada pelanggaran administratif atau pidana,” jelasnya.
Pemantauan oleh JADI DIY dan UAD akan fokus pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada hari H, dengan prioritas pada kedua tahapan tersebut. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |