https://jogja.times.co.id/
Berita

Gandeng UGM, Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 18:43
Gandeng UGM, Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Suasana Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan Peradi Bantul di Fakultas Hukum UGM, Sabtu (15/10/2022). (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Bantul menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA), Sabtu (15/10/2022). Dalam pelaksanaan ujian ini, panitia menggandeng Fakultas Hukum UGM. Tercatat ada sebanyak 23 peserta yang mengikuti kegiatan di gedung FH UGM ini.

Ketua DPC Peradi Bantul, Fajar Mulia SH mengatakan, Ujian Profesi Advokat (UPA) merupakan ujian wajib dan salah satu syarat yang harus ditempuh dalam proses untuk dapat diangkat menjadi advokat.

Adapun syarat untuk dapat mengikuti UPA 2022 sebagaimana telah diumumkan PUPA 2022 dalam internet. Sedangkan calon peserta UPA adalah para sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan memiliki sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh PERADI (vide, Pasal 2 ayat [1] dan [2] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ujian ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Ujian, Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat yang ditetapkan oleh Peradi.

"Sementara materi UPA meliputi semua yang dipelajari ketika lulus sebagai sarjana hukum atau pendidikan tinggi hukum, dan materi yang diajarkan ketika PKPA," terang Fajar yang merangkat sebagai ketua panitia UPA angkatan ke 4 tahun 2022 di UGM ini.

Menurut Fajar, para peserta yang ikut UPA tersebut tidak hanya terbatas dari Yogyakarta. Peserta paling jauh berasal dari kota Padang, Sumatera Barat. Sedangkan kelulusan UPA ini serta dipenuhinya kriteria-kriteria lainnya akan digunakan sebagai dasar bagi para calon Advokat untuk dapat diangkat sebagai Advokat di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya kegiatan ini langsung ditangani oleh pengurus DPN Peradi. Meliputi Sekjen DPN Peradi : Imam Hidayat, SH, MH ; Ketua bidang PKPA : Irianto Subiakto, SH, LL.M ; Sekretaris bidang PKPA : Maria Lince Sitohang, SH, MH; serta Bendahara Umum Ir. Esterina D. Ruru, SH.

Serta ditinjau langsung oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum UGM Dr Heribertus Jaka Triana, SH,LL dan jajaran.

Sementara itu, Sekjen DPN Peradi, Imam Hidayat berharap semua peserta UPA tersebut bisa lulus semua dengan baik. Namun Advokat senior dari kota Malang Jawa Timur ini juga mengingatkan bahwa profesi advokat saat ini sudah tidak lagi mudah untuk dijalankan.

"Artinya kita berharap mereka mempunyai spesial skill ke depan untuk memberikan jasa hukum. Mereka harus mengambil satu ahli spesialis. Seperti pengacara kurator atau pengacara pajak atau pengacara pidana atau perdata.  Itu tantangan kedepan bagi para advokat yang baru dilahirkan nantinya. Jadi mudah jadi advokat tapi kemudian susah melakukan profesi ini," tuturnya.

UGM-Ujian-Profesi-Advokat-2.jpg

Hal tersebut lantaran sudah begitu banyak advokat yang ada di Indonesia. Apalagi keberadaan organisasi advokat sudah lebih dari 50 jumlahnya.

Meneruskan pesan Ketua Umum DPN Peradi Luhut M.P. Pangaribuan, Sekjen DPN Peradi,  Imam Hidayat berpesan mudah-mudahan para advokat yang baru nantinya tidak berhenti belajar hanya sampai disini. Karena penegakan hukum keadilan itu tantangannya terus berkembang. Terbukti dengan beberapa kejadian hukum yang terjadi dasa warsa terakhir ini. Termasuk para petinggi Polri yang terjerat kasus hukum. Ia contohkan kejadian yang menimpa sejumlah petinggi Polri.

Sempat mencuat pada tahun 2005 yang melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Samuel Ismoko dalam kasus  pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,3 triliun.

Tahun 2011, Komjen Susno Duadji terjerat kasus suap oleh PT Salma Arwana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Kemudian, peristiwa hukum tahun 2012 yang menyeret nama mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakil Kakorlantas Brigjen Didik Purnomo terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM senilai Rp198 miliar.

Lalu, kasus Djoko Tjandra yang menyeret tiga nama petinggi Polri, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Irjen Napoleon Bonaparte. "Tidak hanya itu," kata Imam Hidayat.

Menurutnya, peristiwa hukum yang terjadi semakin kesini ternyata semakin mengejutkan.

"Kasus Ferdy Sambo yang viral, di susul tragedi Kanjuruhan. Serta terakhir peristiwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa yabg belum melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) dengan pejabat sebelumnya. Namun terkena imbas perkara narkoba," jelasnya

Imam Hidayat menerangkan, terdapat ruang-ruang bagaimana seorang advokat kemudian memperjuangkan keadilan. Mereka dituntut idealisme yang tinggi.

"Jangan kemudian seperti pengacara dalam tanda kutip, yang kaleng-kaleng. Hanya bisa berteriak. Tetapi tidak ada keilmuannya sama sekali," pungkas Sekjen DPN Peradi,  Imam Hidayat saat kegiatan Ujian Profesi Advokat yang digelar Peradi Bantul. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.