Sat Samapta Polres Bantul Gerebek Penjual Miras Ilegal di Kasihan
Sat Samapta Polres Bantul gerebek penjual miras ilegal di Otlet 23 Kasihan, sita 124 botol berbagai merek. Pelaku ASM (21) diamankan untuk proses hukum lanjut.
BANTUL – Aparat Satuan Samapta Polres Bantul menggerebek penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kasihan, Bantul, Jumat (20/2/2026) malam.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan petugas mendatangi Otlet 23 di Jalan Tanjung Raya, Jetis, Tamantirto, Kasihan, dan mendapati adanya penjualan minuman beralkohol. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang penjual berinisial ASM (21), warga Sewon, Bantul.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sebanyak 124 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Bir Singaraja, Api Baru, Anggur Orang Tua, Anggur Merah Gold, Prost, Atlas Leci, dan sejumlah merek lainnya.
Iptu Rita menyebut razia ini dalam rangka cipta kondisi kamtibmas serta menindak peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Bantul.
"Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



