Peredaran Psikotropika Bermodus Resep Dokter Dibongkar Polres Bantul
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika tanpa izin.
JOGJA – Bantul Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul membongkar peredaran psikotropika dengan modus menebus obat menggunakan resep dokter, kemudian mengedarkannya secara ilegal kepada pihak lain.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial IP (32) dan IF (30) di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Selasa (4/8/2026), serta menyita 160 butir obat psikotropika.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika tanpa izin.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap IP dengan barang bukti 31 tablet Alprazolam dan 44 tablet Atarax.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada IF yang kedapatan menyimpan 54 tablet Clonazepam, 20 tablet Alprazolam, 10 tablet Atarax, plastik pembungkus, serta telepon genggam berisi salinan resep pengambilan obat.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan obat-obatan tersebut ditebus menggunakan resep dokter, namun kemudian disalurkan kepada orang lain tanpa hak. Meski diperoleh melalui resep dokter, penyalurannya kepada pihak lain tanpa izin tetap merupakan tindak pidana," kata Rita, Jumat (7/8/2026).
Polisi menetapkan IP dan IF sebagai tersangka. IP dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan IF dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) undang-undang yang sama.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan mengajak warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran psikotropika dapat dicegah," ujar Rita.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp750 juta sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

