Skandal Daycare Yogyakarta Terbongkar: 13 Tersangka Diamankan, Ini Langkah Darurat Pemkot Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta tangani kasus kekerasan di Daycare Little Aresha: 53 anak jadi korban, 13 tersangka ditetapkan, daycare ilegal diaudit, dan disiapkan daycare alternatif serta pendampingan korban.
YOGYAKARTA – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menggemparkan publik. Pemerintah Kota Yogyakarta langsung mengambil langkah cepat dengan fokus pada perlindungan korban sekaligus membenahi sistem pengawasan lembaga penitipan anak yang dinilai memiliki celah serius.
Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai kejadian tunggal, melainkan indikasi persoalan sistemik dalam pengawasan daycare di Indonesia.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan keselamatan dan pemulihan korban, baik secara hukum maupun psikologis.
Hasto menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pendampingan langsung kepada keluarga korban.
“Perlindungan korban harus menjadi yang utama. Ketika proses hukum berjalan, kami memastikan pendampingan kemanusiaan tetap maksimal,” ujar Hasto saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026),.
Tak hanya anak-anak, orang tua korban juga menjadi perhatian karena mengalami tekanan emosional berat pascakejadian.
Sediakan Daycare Alternatif dan Tanggung Biaya
Sebagai solusi darurat, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan sedikitnya 15 daycare atau tempat penitipan anak alternatif dengan kapasitas hingga 78 anak.
Langkah ini diambil untuk membantu orang tua yang tetap harus bekerja, namun kehilangan tempat pengasuhan yang aman.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan biaya pengasuhan alternatif bagi anak korban ditanggung hingga akhir semester sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam situasi krisis.
Dari total sekitar 103 anak yang pernah dititipkan, sebanyak 53 anak terverifikasi menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal. Usia korban bahkan termasuk bayi 0–3 bulan hingga balita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bentuk kekerasan yang ditemukan antara lain pemukulan, cubitan, dan cakaran. Kemudian, pengikatan tangan dan kaki, pembiaran anak dalam kondisi kotor atau muntah serta perlakuan diskriminatif dan intimidatif.
Dampaknya tidak ringan. Banyak korban mengalami luka fisik seperti kulit melepuh, luka di tubuh, hingga gangguan kesehatan seperti pneumonia. Selain itu, trauma psikologis juga muncul, ditandai dengan ketakutan berlebihan dan perubahan perilaku.
Pemkot kini juga melakukan asesmen tumbuh kembang anak, termasuk mendeteksi kemungkinan gangguan fisik seperti stunting.
13 Tersangka Ditetapkan, Daycare Ternyata Ilegal
Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia memastikan proses hukum berjalan cepat. Setelah gelar perkara, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari seorang kepala yayasan, kepala daycare, dan 11 pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk dugaan kekerasan dan penelantaran.
Fakta mengejutkan lainnya, Daycare Little Aresha diketahui tidak memiliki izin operasional resmi, sehingga beroperasi secara ilegal.
Kasus ini pertama kali terungkap pada 20 April 2026, setelah seorang mantan pengasuh melaporkan praktik kekerasan kepada dinas terkait dan lembaga perlindungan anak.
Tidak tahan dengan kondisi yang dilihat, pelapor mengundurkan diri sambil mengumpulkan bukti.
Setelah koordinasi lintas instansi, aparat akhirnya melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 dan mengamankan sekitar 30 orang untuk pemeriksaan intensif.
Pemerintah Lakukan Audit dan Sweeping Daycare
Sebagai langkah korektif, Pemkot Yogyakarta mulai melakukan pendataan dan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh daycare di wilayahnya.
Hasil sementara menunjukkan sebanyak 37 daycare telah memiliki izin resmi dan lebih dari 30 lainnya belum memenuhi legalitas.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, sehingga pemerintah berkomitmen memperketat regulasi ke depan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Arifatul Choiri Fauzi, menyebut kasus ini sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir dari sisi jumlah korban.
“Semua anak harus mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan sosial secara penuh,” tegas Arifatul.
Ia juga menyoroti adanya indikasi kekerasan yang dilakukan secara sistematis oleh lebih dari satu pelaku.
Upaya Pemulihan dan Pencegahan
Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menangani pemulihan korban, termasuk pendampingan psikologis anak dan orang tua, pemeriksaan kesehatan dan tumbuh kembang, dan bantuan hukum bagi keluarga korban.
Selain itu, pemerintah pusat melalui koordinasi lintas kementerian tengah menyiapkan evaluasi nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare.
Kasus Daycare Little Aresha menjadi titik balik penting dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ke depan tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus memastikan praktik pengasuhan benar-benar aman dan manusiawi.
Masyarakat juga diimbau lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Pemkot Yogyakarta membuka layanan pendampingan melalui UPT PPA di nomor 0811-2857-799 untuk korban dan keluarga yang membutuhkan bantuan. (*)
Pewarta: Yahya Haqul Mubin
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

