Penipuan WhatsApp Meningkat, Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, Pakar UGM Ingatkan Bahaya File APK
Penipuan digital via WhatsApp di Indonesia melonjak, dengan kerugian Rp9,1 triliun, masyarakat diminta waspada dan tingkatkan literasi digital.
YOGYAKARTA – Kasus penipuan digital melalui aplikasi WhatsApp terus meningkat dengan berbagai modus yang semakin kompleks. Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat ratusan ribu laporan penipuan dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang mengandung tautan maupun file tidak dikenal.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), terdapat 432.637 laporan penipuan digital yang tercatat dalam periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp9,1 triliun.
Aplikasi WhatsApp menjadi salah satu platform yang paling sering dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Modus yang digunakan antara lain pengiriman file APK berkedok undangan digital, pemberitahuan paket kurir, hingga surat tilang elektronik.
Selain itu, pelaku juga kerap menyebarkan link phishing yang mengatasnamakan bank atau menawarkan hadiah tertentu. Ketika korban mengklik tautan tersebut, pelaku dapat memperoleh data pribadi hingga akses ke akun keuangan korban.
Para pelaku umumnya menargetkan kode OTP, PIN perbankan, maupun akses akun WhatsApp untuk kemudian digunakan melakukan penipuan lanjutan kepada kontak korban.
Menanggapi maraknya kasus tersebut, Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, menilai kejahatan digital saat ini sudah berkembang menjadi jaringan terorganisasi yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
“Penipuan digital saat ini tidak lagi bersifat individual, tetapi sudah menjadi sindikat yang bekerja secara sistematis. Karena itu diperlukan koordinasi kuat antar lembaga untuk menanganinya,” ujar Iradat, Kamis (12/3/2026).
Ia menilai salah satu hambatan utama penanganan kasus ini adalah keterbatasan pertukaran data antara lembaga, terutama antara aparat penegak hukum dan sektor perbankan yang terikat regulasi kerahasiaan nasabah.
Menurutnya, solusi yang dapat dilakukan adalah memperkuat kerja sama pertukaran data dengan melibatkan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran transaksi mencurigakan.
Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya regulasi turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar penggunaan teknologi keamanan seperti biometrik dan pelacakan nomor tetap melindungi hak masyarakat.
Iradat juga menekankan bahwa peningkatan literasi digital masyarakat menjadi kunci utama pencegahan penipuan.
“Penipuan akan terus berkembang mengikuti teknologi. Karena itu masyarakat harus lebih waspada, tidak mudah percaya pada pesan mencurigakan, dan meningkatkan literasi digital,” katanya.
Dengan kombinasi regulasi yang kuat, kerja sama antar lembaga, dan kesadaran masyarakat, diharapkan kasus penipuan digital di Indonesia dapat ditekan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

