https://jogja.times.co.id/
Forum Mahasiswa

Koperasi Merah Putih dan Ujian Kemandirian Desa

Kamis, 05 Februari 2026 - 11:34
Koperasi Merah Putih dan Ujian Kemandirian Desa Magretha Febby Nebore, Mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta.

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Koperasi selalu kita kenal sebagai rumah besar ekonomi rakyat. Ia lahir bukan dari ruang rapat megah, melainkan dari pelataran kampung, dari obrolan warung kopi, dari keresahan petani, nelayan, dan pedagang kecil yang sadar bahwa sendirian mereka mudah ditelan pasar. Koperasi adalah gagasan tentang kebersamaan: yang kecil menjadi kuat karena bersatu, yang lemah menjadi tahan karena saling menopang.

Namun belakangan, muncul satu babak baru dalam narasi koperasi Indonesia. Pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan target ambisius: 80.000 koperasi. Pada Rapat Terbatas di Istana Negara 3 Maret 2025, Presiden mengumumkan rencana besar tersebut dan menjadwalkan peluncuran bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025. 

Tak lama berselang, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 diterbitkan sebagai “kompas kebijakan” percepatan koperasi desa. Bahkan, pada 21 Juli 2025, peresmian nasional dilakukan di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, dengan penegasan bahwa koperasi ini akan menjadi garda depan ketahanan pangan, penciptaan lapangan kerja, hingga penyedia layanan ekonomi desa.

Sekilas, semua terdengar indah. Koperasi seakan kembali menjadi primadona pembangunan. Seolah-olah negara sedang menghidupkan kembali semangat Bung Hatta yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian. 

Tetapi, di balik slogan gotong royong yang manis di bibir, muncul pertanyaan yang lebih tajam: apakah Koperasi Merah Putih ini benar-benar lahir dari rahim kebutuhan rakyat, atau sekadar proyek besar yang digerakkan dari atas ke bawah?

Sebab jika kita membaca desain kebijakannya, terlihat jelas bahwa Koperasi Merah Putih dirancang dengan pola top–down. Hampir semua kerangka kerja ditentukan oleh pemerintah pusat: mekanisme, model usaha, hingga bentuk gerai dan sistem kebijakannya. Ini berbeda dengan koperasi konvensional yang selama ini tumbuh secara bottom–up, berkembang pelan-pelan dari inisiatif masyarakat sesuai kebutuhan dan karakter wilayahnya. 

Koperasi konvensional bergerak seperti air: mengikuti kontur tanah, mengalir sesuai ruang yang tersedia. Sementara koperasi Merah Putih lebih mirip bendungan raksasa: dibangun seragam, diarahkan dalam satu jalur, lalu diharapkan mampu mengairi semua daerah dengan pola yang sama.

Masalahnya, Indonesia bukan satu desa besar yang homogen. Karakter desa di pesisir berbeda dengan desa di pegunungan. Desa yang hidup dari pariwisata berbeda dengan desa yang menggantungkan hidup pada pertanian. 

Ada desa yang kuat secara sosial, tetapi lemah secara ekonomi. Ada pula desa yang ekonominya hidup, tetapi solidaritas sosialnya rapuh. Lalu jika model koperasi dipaksakan seragam, apakah ia benar-benar bisa menjadi “baju” yang pas, atau justru menjadi pakaian kebesaran yang longgar di satu tempat, sempit di tempat lain?

Pertanyaan lain yang tak kalah mengusik adalah soal pembiayaan. Dalam Inpres No. 9 Tahun 2025, pendanaan koperasi Merah Putih melibatkan APBN, APBD tingkat II, hingga Bank Himbara. 

Bahkan, untuk pembuatan akta koperasi saja disebut menelan biaya sekitar Rp1,5 juta per koperasi yang bersumber dari APBD. Yang lebih mengejutkan, dana tersebut diambil dari pos Bantuan Tidak Terduga (BTT).

Di sinilah keganjilan itu muncul. BTT sejatinya adalah dana darurat, ibarat kotak P3K anggaran daerah yang digunakan ketika bencana datang tanpa aba-aba: banjir, longsor, kebakaran, atau keadaan luar biasa lainnya. 

Jika BTT digunakan untuk pendanaan koperasi, maka logika anggaran menjadi kabur. Apakah membentuk koperasi dianggap situasi darurat? Atau justru karena program ini harus dikejar cepat, maka jalur darurat pun dipakai agar roda kebijakan tak tersendat? Bila ini benar, maka koperasi bukan lagi gerakan rakyat, melainkan proyek yang dikebut dengan cara instan.

Lebih jauh lagi, skema pendanaan melalui Bank Himbara juga memunculkan kekhawatiran. Inpres mengatur dua skema: pertama, model link melalui APBN yang disalurkan ke bank Himbara lalu diteruskan kepada koperasi. 

Kedua, skema executing, yakni kredit langsung dari bank Himbara kepada koperasi Merah Putih. Tetapi kredit itu bukan hibah, melainkan utang yang cicilannya disebut-sebut akan dibayar melalui Dana Desa.

Ini masalah serius. Dana Desa adalah darah pembangunan desa, bukan dompet untuk membayar kredit lembaga baru yang belum teruji. Di sisi lain, bank tentu memiliki kebijakan ketat dalam pemberian kredit. Lembaga baru tanpa rekam jejak biasanya dianggap berisiko tinggi. 

Maka pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak ketiga penerima penyaluran dana, dengan sindikat pinjaman dari bank Himbara yang diatur melalui Inpres 17 Tahun 2025.

Skema ini membuat koperasi seperti dibangun di atas pondasi utang. Padahal koperasi seharusnya berdiri di atas pondasi kemandirian anggota.

Bandingkan dengan koperasi konvensional yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan pinjaman yang sifatnya melengkapi. 

Undang-undang menekankan bahwa modal sendiri harus diutamakan agar koperasi mandiri secara finansial dan kuat secara kelembagaan. Koperasi konvensional tumbuh perlahan, mungkin tidak spektakuler, tetapi berakar. Ia tidak besar karena disiram dana besar, melainkan karena dipupuk kepercayaan anggota.

Di titik inilah Koperasi Merah Putih berada dalam dilema besar. Ia punya keunggulan dari sisi skala dan percepatan. Ia didukung sistem yang lebih terstruktur, bahkan digitalisasi yang memungkinkan standar operasional lebih seragam. Tetapi di saat yang sama, ia berisiko kehilangan ruh koperasi itu sendiri: kebebasan anggota menentukan arah, kesukarelaan, serta kemandirian ekonomi.

Koperasi tidak boleh berubah menjadi semacam “BUMDes versi seragam” yang seluruh kebijakannya ditentukan pusat. Jika koperasi terlalu dikendalikan negara, ia akan kehilangan sifatnya sebagai gerakan sosial ekonomi. Koperasi akan berubah menjadi instrumen birokrasi, bukan rumah rakyat.

Karena itu, pemerintah perlu meninjau ulang pendekatan top–down yang terlalu dominan. Desa harus dilibatkan bukan sekadar sebagai objek penerima program, tetapi sebagai subjek perancang. 

Pemerintah juga harus mengevaluasi penggunaan APBD dari pos Bantuan Tidak Terduga serta memastikan bahwa Dana Desa tidak dijadikan sumber pembayaran kredit tanpa regulasi ketat, transparansi, dan pengawasan yang jelas. 

Lebih penting lagi, penguatan kapasitas pengurus koperasi harus menjadi prioritas, sebab koperasi bukan soal papan nama, melainkan soal manajemen, integritas, dan kemampuan mengelola usaha.

Koperasi Merah Putih bisa menjadi tonggak sejarah baru bila benar-benar menjadi kendaraan gotong royong rakyat. Tetapi ia juga bisa menjadi monumen kebijakan jika hanya menjadi proyek besar yang berdiri megah tanpa akar sosial. Sebab koperasi yang sejati tidak lahir dari instruksi, melainkan dari kesadaran. Dan ekonomi rakyat tidak dibangun dengan seragam, tetapi dengan memahami keragaman.

***

*) Oleh : Magretha Febby Nebore, Mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.