Alasan Hakim Vonis Mantan Bupati Sleman 6 Tahun: Terbukti Korupsi, Rusak Tatanan Demokrasi
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus korupsi hibah pariwisata 2020 di PN Yogyakarta, meski ia menyatakan akan banding.
SLEMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta kepada mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 604 KUHP Baru, sesuai dakwaan alternatif kesatu subsider dari penuntut umum. Hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf dalam perkara tersebut.
Hakim anggota Elias Hamonongan mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan ini. Di antaranya, tindakan Sri Purnomo dinilai bertentangan dengan program pemerintah serta merusak tatanan demokrasi dan sistem politik yang menjunjung tinggi transparansi dan keadilan.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan keuangan negara dalam perkara ini dinikmati oleh masyarakat,” ujar Elias dalam persidangan di PN Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, dalam amar putusannya menyatakan Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400 juta yang harus dibayar paling lama 6 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, dan terdakwa tetap ditahan.
Usai pembacaan putusan, Sri Purnomo menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,95 miliar sesuai dengan kerugian negara dalam kasus ini. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

