Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Hibah Pariwisata
Terdakwa Sri Purnomo saat sidang vonis di PN Yogyakarta. (FOTO: Soni Haryono/TIMES Indonesia)

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Hibah Pariwisata

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020. Ia menyatakan akan mengajukan banding.

TIMES Jogja,Senin 27 April 2026, 21:03 WIB
897
A
A. Tulung

SLEMANMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata 2020, Senin (27/4/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang menyatakan Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif kesatu subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Melinda saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut mantan Bupati Sleman dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan agar Sri Purnomo tetap berada dalam tahanan.

Usai pembacaan putusan, Sri Purnomo menyatakan langsung mengajukan banding. “Kami akan banding, sudah saya sampaikan kepada majelis hakim,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan  mantan Bupati Sleman tersebut.

Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak menikmati aliran dana hibah pariwisata yang menjadi objek perkara.

“Seharusnya Pak Sri Purnomo bebas jika melihat fakta-fakta di persidangan. Karena itu kami menempuh upaya banding,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah sektor pariwisata yang menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:A. Tulung
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Yogyakarta, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.