https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pemkab Gunungkidul Bentuk Tim Tangani Kasus Asusila Guru, Dewan Minta Ditindak Tegas

Jumat, 02 Februari 2024 - 20:18
Pemkab Gunungkidul Bentuk Tim Tangani Kasus Asusila Guru, Dewan Minta Ditindak Tegas Ilustrasi tindak asusila oknum guru SD Negeri di Tanjungsari Gunungkidul (foto: Antara)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gunungkidul membentuk Tim khusus untuk menangani permasalahan oknum Guru SD Negeri di Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul, yang diduga melakukan tindakan asusila di SD setempat. 

Pihak BKPPD menyebut dua oknum Guru SD yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu berpotensi mendapatkan hukuman berat berupa pemecatan. Namun demikian, hal itu masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh tim tersebut. 

"Pada 31 Januari kemarin Surat dari Dinas Pendidikan baru sampai ke Bupati. Sebelum ada berita di media massa, kami sudah mengantisipasi dengan membentuk tim," ujar Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai  BKPPD Gunungkidul, Sunawan, Jumat (2/2/2024).

Tim itu, lanjutnya, terdiri dari unsur Inspektorat, BKPPD,  Kepala Sekolah SD bersangkutan , serta pejabat dari Bidang Hukum di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Lebih lanjut Tim saat ini tengah bekerja melakukan investigasi terhadap perkara tersebut.

Sehingga pihaknya belum dapat memastikan sanksi apa yang bakal diberikan kepada dua oknum Guru tersebut. Hal ini tentu tergantung pada hasil temuan dari Tim tersebut. Ia menegaskan Tim ini bekerja profesional berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara ditanya soal sanksi  atas perbuatan tersebut, Sunawan menyebut sesuai dengan PP Nomor 10 tahun 1983, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hukuman disiplin berat bahkan sampai pemecatan dari kedinasan.

"Tetapi kami tidak mau berandai-andai  jika belum ada hasil dari proses pemeriksaan tim yang baru bekerja ini," tandasnya.

Dikatakannya, untuk sementara waktu kedua oknum guru itu dipindah tugaskan ke sekolah lain. Sembari menunggu hasil final sanksi yang nantinya akan diberikan kepada keduanya.

Disebutkan, guru perempuan berinisial N dimutasi ke salah satu SD Negeri di wilayah Kecamatan Girisubo, sedangkan E guru laki-laki dipindah tugaskan ke salah satu SD Negeri di Kecamatan Gedangsari.

Mutasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Gunungkidul ini bukan merupakan sanksi, namun langkah antisipasi agar tidak terjadi gejolak di sekolah dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, anggota DPRD Gunungkidul Komisi D, Ery Agustin, mengaku prihatin lantaran dunia pendidikan di Bumi Handayani kembali tercoreng dengan ulah oknum Guru PPPK tersebut.

Ia pun mendesak Pemkab Gunungkidul, agar menjatuhkan sanksi yang dapat memberikan efek jera kepada bersangkutan.

Lebih lanjut politikus Partai Golkar ini, menyoroti jika sanksi hanya berupa mutasi, hal ini tidak memberikan edukasi kepada aparatur sipil negara (ASN) lainnya, namun justru akan disepelekan. Sehingga, perbuatan-perbuatan yang sama kemungkinan akan kembali terjadi karena ketidaktegasan dari pihak berwenang.

"Intinya sanksi yang membuat jera, kalau terlalu ringan nggak ada efek jeranya. Akhirnya banyak yang  nyepelekke," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus asusila itu terjadi di SD Negeri di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul pada Selasa (16/1/2024) saat kegiatan ekstrakurikuler karawitan.

 Di tengah kegiatan ekstrakurikuler tersebut berlangsung. Guru laki-laki berinisial E dan Guru perempuan inisial N, yang mendapatkan tugas piket mengawasi kegiatan itu justru diduga melakukan perbuatan mesum di kantor Guru.

Perbuatan terbongkar, saat sejumlah siswa yang telah selesai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler hendak mencari sang Guru, untuk meminta bantuan menghubungi orang tua wali untuk menjemput.

Saat mencari guru tersebut, justru mereka terkejut karena menjumpai guru tengah berbuat mesum. Hal itu kemudian diceritakan kepada orang tua masing-masing hingga akhirnya mencuat ke publik. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.