TIMES JOGJA, BANTUL – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul (Bawaslu Bantul) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri agar bersikap netral dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Pihak Bawaslu Bantul menegaskan sikap netralitas itu pada tahapan Pilkada terutama pada tahapan pencalonan dan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah mengaku telah mengimbau Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729 serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul ihwal netralitas tersebut.
Menurutnya, hal ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 pasal 3.
Di situ dinyatakan bahwa Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten atau Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan atau disiplin masing-masing lembaga atau instansi.
"Kami meminta agar semua ASN, TNI dan POLRI tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik selama tahapan pilkada berlangsung terutama untuk tahapan pencalonan dan masa kampanye," ujar Dewi, Rabu (1/5/2024).
Selain itu, lanjut Dewi, Bawaslu Bantul juga mengingatkan agar ASN, TNI, POLRI tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sementara Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, terkait pengawasan penggantian pejabat menjelang Pilkada, Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul.
Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar dalam penggantian pejabat pemda tetap mengacu pada peraturan.
Ia mengingatkan, sesuai ketentuan UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Jika dilihat dari tahapan dan jadwal Pilkada yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 maka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang," paparnya.
"Maka kami harapkan prosedur penggantian pejabat apabila melewati 22 Maret 2024 harus ditempuh dengan mengajukan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri," ungkap Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho terkait jadwal Pilkada 2024. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |