https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta, Penasehat Hukum Tersangka Minta Kejari Lebih Adil

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:21
Dugaan Korupsi di PMI Kota Yogyakarta, Penasehat Hukum Tersangka Minta Kejari Lebih Adil Tim Kuasa Hukum MT saat menggelar konferensi pers (foto: Edis/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Tim penasehat hukum MT, tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Yogyakarta, menuding penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Yogyakarta terindikasi tidak profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang menjerat kliennya. 

"Mestinya penyidik bertindak secara profesional dan proporsional dalam mengungkap tabir misteri perkara ini, penyidik harus bersikap adil dan transparan," ungkap Penasehat Hukum MT, Jiwa Nugroho, Selasa (27/2/2024) kepada awak media di Kota Yogyakarta.

Didampingi Tim Penasehat Hukum yakni Agus Suprianto, Thalis Noor C, Bambang H Kingkin dan Rustam Aji, Jiwa Nugroho menjelaskan perkara ini merupakan delik materiil.

Oleh karenanya, siapa pun yang memiliki tanggungjawab mutlak atas penggunaan anggaran termasuk pihak yang seharusnya menyimpan barang bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan keuangan serta pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan, semestinya patut dituntut secara hukum. 

"Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewenangan dan kepentingan apapun atas musnahnya dokumen tersebut, justru merekalah yang diuntungkan atas peristiwa ini, klien kami tidak pernah memerintahkan untuk memusnahkan dokumen keuangan," tegas Jiwa Nugroho. 

Jiwa mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat kliennya ini sangat menarik dan unik. Pasalnya kasus ini baru pertama kali terjadi di Indonesia di mana pasal memusnahkan dokumen digunakan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka dalam perkara Tipikor.

"Tidak ada kerugian negara, artinya tidak ada perkara Tipikor. Kenapa ini kami sebut menarik dan unik, ya itu pasal memusnahkan dokumen dipakai untuk mentersangkakan klien kami," tandasnya.

Lebih lanjut pihaknya mendesak penyidik Kejari Yogyakarta untuk tetap dalam koridor prosedur hukum, bertindak profesional dan proporsional dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara Tipikor PMI kota Yogyakarta.

 Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal perkara ini, agar benar benar  berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kami minta penyelidik adil dan transparan tanpa ada intervensi dari kepentingan pihak tertentu dan penyidik agar menarik semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dan segera ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Jiwa Nugroho.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, mengatakan penetapan MT sebagai tersangka setelah penyidik  mengantongi setidaknya dua alat bukti.

Tersangka dijerat pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Eks Pelaksana Tugas Harian (Plh) PMI Kota Yogyakarta itu ditengarai secara sengaja telah menghilangkan bermacam dokumen audit keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2026. 

MT diduga memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta dan menghubungi pihak ketiga yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas.

Akibat perbuatan MT, audit keuangan untuk mengungkap kasus dugaan Tipikor di PMI Kota Yogyakarta menjadi terganggu.

"Kerugiannya belum dihitung, ini kan baru awal, (tersangka) merusak barang bukti dokumen-dokumen pertanggungjawaban itu. Dari rancangan yang dipertanggungjawabkan yang alat buktinya dirusak itu kan ada nilai keuangannya di situ. Nah itu yang belum dihitung," ungkap Saptana Setya Budi. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.