https://jogja.times.co.id/
Berita

Forpi Kota Yogyakarta Minta Warung Madura Tetap Buka 24 Jam

Kamis, 02 Mei 2024 - 15:41
Forpi Kota Yogyakarta Minta Warung Madura Tetap Buka 24 Jam Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta kepada pengelola atau pemilik warung Madura khususnya yang ada di Kota Yogyakarta agar tetap buka selama 24 jam. (Foto: Rahadian Bagus/ TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, SLEMAN – Forum Pemantau Independen atau Forpi Kota Yogyakarta meminta kepada pengelola atau pemilik warung Madura khususnya yang ada di Kota Yogyakarta agar tetap buka selama 24 jam ditengah isu pemberitaan larangan beroperasi.

Hal itu lantaran keberadaan warung Madura cukup membantu masyarakat atau konsumen dalam berbelanja khususnya malam hari atau dini hari.

"Banyak warga terbantu berbelanja terutama malam hari atau dini hari atas keberadaan warung Madura. Warung Madura merupakan kekuatan ekomoni rakyat dengan modal kecil yang perlu didukung dan dikembangkan," kata Anggota Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Kamis (2/5/2024).

Menurutnya, tidak ada yang dilanggar oleh pengelola warung Madura dari aspek persaingan usaha. Justru oknum minimarket yang kadang melanggar terkait dengan zonasi atau jarak dengan pasar tradisional.

Keberadaan warung Madura, kata Baharuddin Kamba, seharusnya dinilai positif oleh pemerintah setempat. Sebab, membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama pada malam hari atau dini hari.

"Seharusnya masyarakat kita terutama pedagang kelontong termasuk pelaku UMKM lainnya dapat meniru atau mengadopsi keberadaan warung Madura ini karena dapat bertahan hidup dan berani bersaing dengan toko rirel modern berjejaring baik supermarket maupun minimarket," jelasnya. 

Dia menambahkan, di Yogyakarta per Maret 2023 lalu jumlah warung Madura sebanyak 1.200. Jumlah tersebut dapat dipastikan akan terus bertambah. 

Seperti diketahui, jagat media sosial termasuk media massa sempat ramai setelah Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim yang mengamini atas keberatan Kepala Satpol PP Kabupaten Klungkung, Bali, Dewa Putu Suwarbawa terhadap marakanya warung Madura yang beroperasi selama 24 jam.

Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima keluhan dari pengusaha minimarket toko retail modern terhadap warung Madura yang buka 24 jam. 

Padahal, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. 

Pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern berjejaring, minimarket, hypermarket, deparment store serta suparmarket dengan pembatasan jam operasional tertentu. 

Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengatur berbagai hal terkait dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. 

Terkesan kontraproduktif antara aturan satu dengan yang lainnya. Padahal, secara hirarki perundang-undangan kedudukan PP lebih tinggi daripada perda. 

Fenomena maraknya warung Madura tidak hanya ada di wilayah asalnya yakni Madura tetapi hampir di semua kota/kabupaten di Pulau Jawa termasuk Yogyakarta warung Madura ada. Bahkan, menyebar hingga ke beberapa kota/kabupaten di luar Pulau Jawa. Masyakarat dengan mudah menemui warung Madura.
 
Pengelola warung Madura biasanya pasangan suami istri atau keluarga terdekat mereka. Pengelola warung Madura melayani pembeli siang dan malam, selama 24 jam. (*)

Pewarta : Rahadian Bagus Priambodo
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.