https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Musnahkan Dokumen Negara, Plh PMI Kota Yogyakarta Jadi Tersangka

Jumat, 16 Februari 2024 - 21:45
Musnahkan Dokumen Negara, Plh PMI Kota Yogyakarta Jadi Tersangka Kejari Yogyakarta ketika mengumumkan Plh PMI Kota Yogyakarta sebagai tersangka. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Lagi-lagi Kejari Yogyakarta telah menetapkan kasus korupsi. Terbaru, jaksa penyidik Kejari Yogyakarta telah menemukan 2 (dua) alat bukti kemudian menetapkan Munif Tauchid (MT) sebagai tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan PMI Kota Yogyakarta. Munif Tauchid merupakan Pelaksana Tugas Harian (Plh) PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021-2026.

Kasus ini bermula pada (20/11/2021) hingga (7/6/2022), tersangka Munif memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

“Dokumen yang dimusnahkan itu meliputi berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain. Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka Munif memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD Sregep yang merupakan perusahaan bergerak dibidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas,” kata Kepala Kejari Yogyakarta, Saptana Setya Budi, Jumat (16/2/2024).

Akibat perbuatan tersebut, PMI Kota Yogyakarta kesulitan melakukan audit keuangan internal. Perbuatan tersangka ini dinilai melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Juga, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini tersangka sudah dilanjutkan dengan melakukan Penahanan Rutan LP Kelas II A Yogyakarta tehadap tersangka MT selama 20 hari sejak (15/2/2024) sampai (5/3/2024),” tambah Saptana.

Saptana menerangkan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Munif bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan. Alasan lain, untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatan serupa mengingat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plh PMI Kota Yogyakarta.

“Sekali lagi, penahanan tersangka ini kami menekankan bahwa penanganan perkara ini untuk  memberikan efek jera bagi tersangka  MT, maupun agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi,” papar Saptana. (*)

Pewarta : Olivia Rianjani
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.