TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat menyikapi ribuan warga yang kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak dinonaktifkan. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, layanan pemulihan kepesertaan terus dioptimalkan agar masyarakat terdampak kembali bisa mengakses layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan kondisi medis mendesak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan bahwa sejak awal Februari 2026 pihaknya menerima informasi terkait sekitar 21.000 peserta PBI JKN yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Mayoritas merupakan peserta PBI JKN yang iurannya sebelumnya dibiayai melalui APBN.
“Banyak peserta baru mengetahui kepesertaan mereka nonaktif saat datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Ketika hendak menggunakan layanan, statusnya ternyata sudah tidak aktif,” ujar Emma, Sabtu (7/2/2026).
Emma menjelaskan, kondisi ini memicu lonjakan pengaduan masyarakat yang kemudian mengakses layanan Jamkesda Kota Yogyakarta. Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena setiap kasus peserta memiliki latar belakang dan permasalahan administrasi yang berbeda.
Menurutnya, terdapat sejumlah skema kepesertaan yang dapat menanggung warga, mulai dari PBI JKN APBN, PBI JKN APBD, hingga Peserta Daerah Penerima Bantuan Daerah (PDPD). Khusus warga Kota Yogyakarta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3, baik kategori mampu maupun tidak mampu, masih berpeluang dicover Pemkot dengan catatan bukan pekerja atau karyawan aktif.
Layanan Dibuka di MPP, Kuota 350 Pemohon per Hari
Untuk mempercepat penanganan, sejak Senin (2/2/2026) Dinkes Kota Yogyakarta membuka layanan pemulihan kepesertaan PBI JKN di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta. Sebanyak tujuh petugas Jamkesda disiagakan setiap hari dengan kuota layanan maksimal 350 pemohon per hari.
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat mengajukan pemulihan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) serta layanan WhatsApp pada jam kerja. Namun, Dinkes menegaskan bahwa prioritas utama diberikan kepada warga dengan kondisi medis darurat, seperti pasien hemodialisis (cuci darah) dan kemoterapi.
“Kami dahulukan yang kondisinya darurat. Mereka langsung kami proses agar kepesertaannya bisa segera aktif kembali,” tegas Emma.
Aktivasi Lewat BPJS, Perlu Verifikasi Per Kasus
Emma menambahkan, proses pengaktifan kepesertaan tidak dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan, melainkan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, setiap pengajuan harus melalui tahapan verifikasi individual karena persoalan yang dihadapi peserta sangat beragam.
“Dalam beberapa kasus, kami juga harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan peserta sebagai PBI JKN atau PDPD,” jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah peserta PBI JKN memang bersifat fluktuatif. Perubahan status bisa terjadi karena peserta berpindah segmen kepesertaan, mulai bekerja, meninggal dunia, atau beralih menjadi peserta mandiri, yang semuanya berdampak pada beban pembiayaan daerah.
Meski menghadapi lonjakan kasus, Emma menegaskan bahwa Kota Yogyakarta hingga kini masih berstatus Universal Health Coverage (UHC). Status tersebut menjadi keuntungan karena memungkinkan peserta yang memenuhi kriteria untuk diaktifkan kembali dengan proses yang relatif lebih cepat.
“Ini privilege bagi Kota Yogyakarta. Alhamdulillah, kita masih memenuhi kriteria UHC sehingga warga yang memenuhi syarat tetap bisa dilayani,” ujarnya.
1.300 Peserta Sudah Dilayani, Mayoritas Pasien Rutin
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta, Waryono, A.Md.Nes., S.I.P., M.Kes, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan instruksi Wali Kota untuk memprioritaskan pemulihan kepesertaan PBI JKN.
“Kami intens berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar pengiriman data lebih cepat. Saat ini kami dibekali tujuh akun layanan sehingga proses aktivasi bisa dipercepat,” ungkap Waryono.
Dalam empat hari terakhir, sekitar 1.300 peserta telah berhasil dilayani. Sebagian besar pemohon merupakan pasien dengan kebutuhan layanan kesehatan rutin dan mendesak, seperti cuci darah dan kemoterapi. Meski terjadi lonjakan pemohon, pelayanan di MPP berlangsung relatif kondusif.
Waryono mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen saat mengajukan pemulihan kepesertaan, terutama KTP dan Kartu Keluarga. Untuk kasus darurat, pemohon diminta melampirkan surat rujukan medis agar dapat diprioritaskan.
“Layanan tetap berjalan. Masyarakat tidak perlu panik, tapi kami mohon pengertian karena keterbatasan tenaga dan kuota pelayanan,” terangnya. (*)
| Pewarta | : Soni Haryono |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |