https://jogja.times.co.id/
Berita

Kasus Keracunan Meningkat, DPRD Bantul Dorong Perda Keamanan Pangan

Senin, 24 Maret 2025 - 19:02
Kasus Keracunan Meningkat, DPRD Bantul Dorong Perda Keamanan Pangan Anggaran DPRD Bantul, Herry Fahamsyah. (Foto Edis -Times Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTUL – Kasus keracunan makanan terus terjadi di Bantul, termasuk yang terbaru di mushola dan masjid saat bulan Ramadan. Anggota DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, menyoroti kondisi ini dan mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Keamanan Pangan.

"Sejak kami dilantik, sudah beberapa kali terjadi kasus keracunan di Bantul, mulai dari pondok pesantren, sekolah, acara kalurahan, hingga tempat ibadah saat Ramadan. Ini menjadi catatan serius bagi kami di Komisi D," kata Herry, yang juga sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Senin (24/3/2025) di kediamannya.

Ia menegaskan bahwa keamanan pangan harus menjadi prioritas, terutama menjelang program Makan Bergizi Gratis yang akan segera dilaksanakan.

"Keamanan pangan sama pentingnya dengan ketahanan pangan. Ini harus menjadi perhatian serius," tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Herry menyebutkan bahwa regulasi keamanan pangan sudah ada di tingkat nasional, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019. Di DIY, juga terdapat Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang penjaminan mutu dan keamanan pangan segar.

Namun, hingga kini Bantul belum memiliki regulasi khusus terkait keamanan pangan. "Perda Keamanan Pangan perlu segera didorong sebagai langkah preventif dan kepastian hukum ke depan," tegasnya.

Ia berharap regulasi ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah kasus serupa dan memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman.

Menanggapi usulan DPRD Bantul, Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Tri Widiyantara, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji kebutuhan Perda Keamanan Pangan dengan mempertimbangkan peraturan yang sudah ada di tingkat nasional.

"Kami akan mengkaji apakah diperlukan regulasi daerah atau cukup mengacu pada aturan yang ada di tingkat pusat," ujarnya.

Menurutnya, keamanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi juga melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan, terutama dalam aspek distribusi bahan pangan.

Jika kajian menunjukkan perlunya Perda, pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk mengusulkannya dalam program legislasi DPRD, baik melalui inisiatif eksekutif maupun legislatif.

"Pada prinsipnya, kami siap memperjelas regulasi yang ada. Jika nantinya dibuat Perda, pengawasannya dapat melibatkan PPNS, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan," jelas Agus. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.