TIMES JOGJA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam konferensi pers usai pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 di IAI Persis, Bandung Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
“Maka UU haji kita harus segera direvisi bahkan berubah karena perubahan di Saudi, jemaah dan lainnya,” ucap Marwan Dasopang dikutip dari keterangannya pada Jum'at (8/11/2024).
Ketika ditanya kapan, terkait pembahasan UU Haji, Marwan Dasopang mengungkapkan bahwa pembahasan dan pelaksanaan akan dilakukan secepat-cepatnya. “Secepatnya akan dibahas,” ungkap Marwan.
Mengenai persiapan haji 2025 mendatang, Marwan mengingatkan untuk mengelola jamaah yang jumlahnya sudah banyak supaya ada rasa keadilan yang dirasakan oleh jamaah.
Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers usai pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)
“Selain itu juga mengelola keuangan haji, jadi setelah mendapat rasa adil dapat, jamaah juga mendapatkan kesempatan haji yang relatif murah karena pengelolaan keuangan haji yang baik,” terangnya.
“Terakhir, mengelola proses perjalanan haji yang dari tahun ketahun sudah ada lompatan perubahan. Terkait agenda Mudzakarah Perhajian Indonesia, Kami berharap rekomendasinya tidak hanya untuk haji 2025 tapi masih haji-haji berikutnya dan ini bisa lintas kementerian,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan menerima apa yang nantinya dibahas dan diputuskan oleh Parlemen terkait Penyelenggaraan Haji Indonesia.
“Kami pada prinsipnya menerima apa yang sudah diputuskan dalam Undang-undang terkait penyelenggaraan Haji itu sendiri dan akan melaksanakan dengan baik,” tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ketua Komisi VIII DPR RI Akan Segera Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |