https://jogja.times.co.id/
Berita

Wabup Sleman Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD, Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 24 Maret 2025 - 18:40
Wabup Sleman Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD, Soroti Pertumbuhan Ekonomi Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa ketika menyerahkan LKPJ) TA 2024 kepada Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda. (FOTO: Pemkab Sleman fot TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, SLEMANWakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sleman pada Senin (24/3/2025).

Dalam laporannya, Danang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2024 mengelola anggaran sebesar Rp3,4 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan 140 program, 277 kegiatan, serta 811 sub-kegiatan yang melibatkan 46 perangkat daerah dan lebih dari 9.000 Aparatur Sipil Negara (ASN).

“APBD Sleman tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3,4 triliun, dengan rincian Pendapatan Daerah Rp3,2 triliun, Belanja Daerah Rp3,4 triliun, serta Pembiayaan Daerah sebesar Rp202 miliar,” kata Danang.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa sejumlah indikator kinerja makro Kabupaten Sleman menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Beberapa capaian signifikan di antaranya adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 1persen menjadi 85,71 persen, penurunan angka kemiskinan sebesar 0,80 persen menjadi 7,46 persen, serta penurunan tingkat pengangguran sebesar 7,61 persen menjadi 4,13 persen.

“Pertumbuhan ekonomi Sleman juga mengalami kenaikan sebesar 1,96 persen menjadi 5,19 persen, sementara PDRB ADHB per kapita meningkat 6,61 persen menjadi Rp 56,9 juta. Selain itu, tingkat ketimpangan pendapatan berhasil ditekan sebesar 1,15 pesen menjadi 0,428 persen,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Danang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan kerja sama demi mewujudkan visi Sleman yang maju, adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.

Sementara itu, Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, LKPJ wajib disampaikan kepada DPRD maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini menjadi instrumen evaluasi guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“LKPJ ini menjadi dasar bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi perbaikan. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan laporan yang lengkap, transparan, dan informatif,” tegasnya.

Dengan penyerahan LKPJ ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sleman dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. (*)

Pewarta : A. Tulung
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.