TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sleman mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sleman.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2023 sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan peraturan ini mengatur kegiatan usaha hiburan, spa, game net, rumah makan, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan agar tetap kondusif selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri mendatang.
“Selama periode tersebut semua pelaku usaha hiburan wajib menutup usahanya mulai satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadan hingga hari ketiga bulan Ramadan, serta pada Hari Raya Idul Fitri,” kata Danang dalam acara jumpa pers bertema ‘Sleman Siap Ramadhan: Harmoni, Kebersamaan, dan Ketahanan Ekonomi di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Selasa (25/2/2025)
Waktu operasional usaha
Klub malam, diskotek, bar, dan pub jam operasinya antara jam 21.00 - 24.00 WIB. Karaoke di luar klub malam, yaitu siang mulai jam 09.00 - 17.00 WIB dan malam dari jam 21.00 - 24.00 WIB. Kemudian untuk karaoke dalam klub malam jam operasinal mulai dari jam 21.00 - 24.00 WIB.
Selanjutnya, Spa dalam hotel bintang sesuai jam operasional hotel, dan Spa di luar hotel bintang, dibatasi siang mulai jam 09.00 - 17.00 WIB dan malam mulai 21.00 - 24.00 WIB. Sementara pertunjukan musik luar ruangan, mulai 09.00 - 17.00 WIB, serta Game net mulai 09.00 - 17.00 WIB
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, kata Danang nantinya tim terpadu akan melakukan pemantauan selama bulan Ramadan.
Pelanggaran pertama akan dikenai sanksi penutupan usaha sementara selama 7 hari, pelanggaran kedua dikenai sanksi penutupan sementara selama 14 hari.
“Sanksi penutupan usaha dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ucap Danang.
Selain itu, Pemkab Sleman melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran peserta didik selama bulan Ramadan 1446 H berdasarkan: Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.
Berikutnya Surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Nomor B/400.3.1/1730/014 tentang Perubahan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 Semester II, dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Sleman Nomor 421/0675 tentang Perubahan Kalender Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025.
Jadwal dan Mekanisme Pembelajaran
Libur awal Ramadan dimulai 27 - 28 Februari dan 3 - 5 Maret 2025. Selama periode ini, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Selanjutnya, pembelajaran di sekolah mulai 6 - 25 Maret 2025.
“Selain pembelajaran reguler, sekolah diimbau mengadakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial,” ujar Danang
Libur akhir Ramadan dimulai 26 - 28 Maret 2025, Libur Hari Raya Idul Fitri, 31 Maret - 8 April 2025. dan kembali ke Sekolah mulai 9 April 2025.
Kegiatan selama Ramadan peserta didik beragama islam, antara lain Tadarus Al-Qur’an. Pesantren kilat, Kajian keislaman. Serta kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. “Untuk peserta didik beragama lainnya yakni bimbingan rohani. Kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” papar Danang
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sambut Bulan Suci Ramadan 1446 H, Pemkab Sleman Minta Para Pelaku Usaha Sesuaikan Jam Operasional
Pewarta | : A. Tulung |
Editor | : Deasy Mayasari |