https://jogja.times.co.id/
Berita

Hukum Meninggalkan Puasa Ramadan

Minggu, 02 Maret 2025 - 01:26
Hukum Meninggalkan Puasa Ramadan Keterangan hukum orang yang meninggalkan puasa Ramadan. (Foto: Kitab Risalah fii al-Shiam)

TIMES JOGJA, JAKARTAPuasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. 

Namun, bagaimana hukum bagi seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan? Apakah ia berdosa, atau bahkan keluar dari Islam?

Dalam Islam, hukum meninggalkan puasa Ramadan bergantung pada alasan seseorang tidak menjalankannya. Para ulama membedakan antara orang yang meninggalkan puasa karena mengingkari kewajibannya dan orang yang meninggalkannya karena malas atau menyepelekan.

Hukum bagi yang Mengingkari Kewajiban Puasa

Jika seseorang meninggalkan puasa Ramadan karena mengingkari kewajibannya, maka ia dianggap kafir berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Risalah Fii al-Shiam Fii Maa Yukhfa 'Alal 'Awam, halaman 8-9.

حكم من ترك صيام رمضان هو حكم من ترك الصلاة. فإذا تركه جحودا فهو كافر بالإجماع وهكذا حكم سائر أركان الإسلام.

Artinya: "Hukum bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan sama dengan hukum orang yang meninggalkan salat. Jika ia meninggalkannya karena mengingkari (kewajiban puasa), maka ia kafir berdasarkan ijma'. Demikian pula hukumnya terhadap seluruh rukun Islam lainnya."

Sebagaimana diketahui, puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi pilar utama agama. Rasulullah ﷺ menggambarkan Islam sebagai sebuah bangunan yang berdiri di atas lima pilar utama, yaitu syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji. Jika salah satu rukun ini diingkari, maka sama saja dengan meruntuhkan fondasi keislaman seseorang.

Hukum bagi yang Meninggalkan Puasa karena Malas

Namun, jika seseorang meninggalkan puasa bukan karena mengingkarinya, melainkan hanya karena malas atau menyepelekan, maka hukumnya berbeda. Mayoritas ulama sepakat bahwa orang tersebut tidak sampai pada derajat kekafiran, tetapi ia telah melakukan dosa besar dan dianggap sebagai Muslim yang imannya tidak sempurna.

أما إذا تركه كسلا وتهاونا ففيه تفصيل قال أكثر العلماء أنه لا يكفر لكونه ناقص الإسلام.

Artinya: "Adapun jika ia meninggalkannya karena malas dan menyepelekan, maka terdapat perincian hukum. Sebagian besar ulama mengatakan bahwa ia tidak kafir, tetapi ia dianggap memiliki Islam yang tidak sempurna."

Dalam hal ini, penguasa Muslim berhak untuk menegur, menasihati, bahkan memberikan hukuman kepada orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan syar'i. Hukuman tersebut bisa berupa:

Dinasihati dan Diminta untuk Bertaubat

Dikenakan hukuman disiplin (ta'zir) sesuai kebijakan penguasa

Dijebloskan ke dalam penjara serta dilarang makan dan minum hingga waktu berbuka sebagai bentuk teguran


Sebagaimana disebutkan dalam teks:

فإذا ترك شخص الصيام وجب على الحاكم استتابته وتعزيره فإذا لم يتب حبسه ومنعه عن الطعام والشراب حتى غروب الشمش.

Artinya: "Jika seseorang meninggalkan puasa, maka wajib bagi penguasa untuk menasihati dan menghukumnya. Jika ia tidak bertaubat, maka ia harus dipenjara dan dicegah dari makan serta minum hingga matahari terbenam."

Namun, meskipun tidak dianggap kafir, orang yang meninggalkan puasa karena malas tetap berisiko mengalami su'ul khatimah (akhir kehidupan yang buruk). Jika ia meninggal dalam keadaan demikian, maka ia berada di bawah kehendak Allah.

Sebagaimana disebutkan dalam teks:

فإذا مات وهو على هذه الحالة فهو تحت مشيئة الله إن شاء عفا عنه وإن شاء عذبه لكنه لا يخلد في النار لأنه لا يخلد فيها من كان في قلبه مثقال ذرة من إيمان.

Artinya: "Jika ia meninggal dalam keadaan demikian, maka ia berada di bawah kehendak Allah. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Allah menghendaki, Dia akan mengazabnya. Namun, ia tidak akan kekal di neraka, karena tidak ada seorang pun yang kekal di dalamnya jika masih ada keimanan seberat biji zarah di hatinya."

Makna Puasa dalam Islam

Secara bahasa, puasa berasal dari kata "ṣaum" (الصوم) yang berarti menahan diri dari sesuatu. Hal ini dapat dilihat dalam firman Allah:

إني نذرت للرحمن صوما فلن أكلم اليوم إنسيا

Artinya: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini." (QS. Maryam: 26)

Sedangkan secara istilah, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan niat tertentu.

وفي الشرع : الإمساك عن جميع المفطرات من طلوع الفجر إلى غروب الشمس بنية مخصوصة على وجه مخصوص.

Artinya: "Dalam syariat, puasa adalah menahan diri dari semua hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam, dengan niat tertentu dan cara yang telah ditentukan."

Hukum meninggalkan puasa Ramadan bergantung pada niat seseorang. Jika ia meninggalkan puasa karena mengingkari kewajibannya, maka ia keluar dari Islam. Namun, jika hanya karena malas atau lalai, maka ia tetap Muslim tetapi telah melakukan dosa besar.

Bagi yang belum mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, hendaknya segera bertaubat dan mengganti puasa di hari lain sesuai dengan ketentuan syariat. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.