https://jogja.times.co.id/
Berita

Kota Klub Malam dan Minuman Beralkohol, Identitas Baru Kota Malang?

Minggu, 02 Maret 2025 - 15:15
Kota Klub Malam dan Minuman Beralkohol, Identitas Baru Kota Malang? Ilustrasi hiburan malam. (Foto: Istimewa/times indonesia)

TIMES JOGJA, MALANGKota Malang merupakan salah satu kota Pendidikan di Indonesia, karena terdapat puluhan perguruan tinggi negeri dan swasta dan ratusan ribu mahasiswa luar daerah yang memilih melanjutkan studi di Kota Bunga ini. 

Kota Malang, dinilai menjadi salah satu kota paling nyaman bagi pemuda luar daerah untuk mengemban Pendidikan tinggi. Selain nyaman dan sejuk, Kota ini juga dikenal dengan penduduknya yang ramah serta budaya keagamaannya bagus.

Namun, akhir-akhir ini Kota Malang yang mulanya berjuluk kota bunga dan kota pendidikan, seketika berubah menjadi negatif. Kota Malang, kini seolah berubah menjadi kota klub malam dan minuman beralkohol.

Koordinator Gerakan Rakyat Melawan Daerah Kota Malang, Syarif mengatakan, pada kurun waktu yang belum lama, para pengusaha berlomba-lomba membangun klub malam dan dalam waktu 2 tahun terakhir ini, dibangun belasan klub malam dan tempat penjualan minuman beralkohol. 

“Jumlah klub malam dan tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Malang hampir sama banyaknya dengan jumlah universitas,” ujar Syarif, Minggu (2/3/2025).

Hal ini merupakan akibat dari melonjaknya jumlah mahasiswa yang melanjutkan studi di Kota Malang, sehingga dipandang menjadi salah satu pasar penggerak perekonomian oleh pengusaha, orang dan atau badan usaha.

Jenis minuman beralkohol yang dijual dan atau diperdagangkan di Kota Malang, banyak variannya dan hampir minuman yang diperjualbelikan oleh toko, kafe, resto, klub malam dapat ditemukan seperti minuman yang diperjualbelikan di Jakarta.

Di antaranya, produk yang diperjualbelikan di Kota Malang mulai dari yang berkadar alkohol 0-5 persen, 5-20 persen, hingga 20-55 persen. 

“Dengan munculnya belasan kafe, resto dan klub malam di Kota Malang berakibat adanya perubahan tradisi dan budaya mahasiswa di Kota Malang,” ungkapnya.

Kini, muncul pertanyaan siapa yang memiliki kepentingan dari munculnya caffe, resto dan klub malam di Kota Malang?

Bahkan, Pemkot Malang telah merumuskan aturan dalam pengawasan atau pengendalian perizinan serta peredaran minuman beralkohol pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 29 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin dan pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. 

“Sehingga, dalam konteks ini dimana tingkat pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemkot Malang, dapat diduga bahwa hadirnya kafe, resto dan klub malam yang menjual minuman beralkohol di Kota Malang merupakan kesengajaan dan pembiaran,” tuturnya.

Tidak hanya terbatas pada kasus demikian, beberapa permasalahan lain dari kemunculan kafe, resto dan klub malam di Kota Malang hampir 50 persen bermasalah, mulai dari keberadaan tempat yang berada di area Pendidikan, tempat ibadah hingga rumah sakit 

“Dan atau 500 meter dari area Pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit, status perizinan tidak sesuai realitas penjualan/perdagangan, dan ada klub malam yang belum melaksanakan kewajibannya yaitu membayar retribusi kepada Pemerinta Kota Malang,” ucapnya.

Dari permasalahan di atas Gerakan Rakyat Melawan (GRM) mengajak semua unsur masyarakan Kota Malang untuk sama-sama menjaga dan melindungi Kota Malang dari maraknya peredaran kafe, resto dan klub malam yang menjual minuman beralkohol melalui aksi Demonstrasi di depan Balai Kota Malang.

Tuntutan aksi Demontrasi oleh Kualisi Gerakan Rakyat Melawan:

  1. Menuntut Pemerintah Kota Malang untuk Mengevalusi semua klub Malam yang ada di Kota Malang.
  2. Menuntut Pemerintah Kota Malang untuk Mengevalusi semua café dan resto yang menjual minuman beralkohol di Kota Malang.
  3. Menuntut kepada Pemerintah Kota Malang untuk menutup dan atau memberhentikan aktivitas klub Malam yang bermasalah.
  4. Menuntut Pemerintah Kota Malang untuk memberi sanksi kepada pelaku usaha yang tidak taat hukum. (*)
Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.