TIMES JOGJA, BANTUL – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bantul terus dikebut dengan target selesai pada tahun 2025. Dalam acara penyerahan sertifikat tanah yang berlangsung di Balai Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Senin (30/12/2024), sebanyak 906 sertifikat tanah diserahkan kepada warga di Banguntapan, Ngestiharjo, dan Guwosari. Dari total target 1.500 sertifikat untuk tahun ini, proses penyelesaian dilakukan secara bertahap.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, mengungkapkan bahwa dari estimasi 754.275 bidang tanah di Bantul, 90 persen atau sekitar 689.448 bidang telah bersertifikat. Namun, masih ada 10 persen bidang tanah yang belum terdaftar. Pihaknya menargetkan seluruh proses sertifikasi selesai pada 2025.
“Program PTSL ini dirancang untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan dan mengurangi sengketa tanah. Dengan target rampung pada 2025, kami meminta masyarakat segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lebih cepat dan efisien,” jelas Tri Harnanto.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan program ini. Ia menyebut PTSL sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dengan sertifikat tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum tetapi juga kemudahan dalam mengakses layanan administrasi. Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Selain sertifikat tanah warga, enam sertifikat tanah wakaf juga diserahkan dalam acara tersebut. Sertifikat ini mencakup tanah milik organisasi seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Yayasan Silaturrahim Pecinta Anak Indonesia, Yayasan Insan Madani, dan Yayasan Pendidikan Islam Abu Bakar Yogyakarta. Penyerahan sertifikat wakaf ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga aset masyarakat untuk kepentingan umum.
Dengan program PTSL yang ditargetkan selesai pada 2025, Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan. Sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
"Semakin banyak tanah yang bersertifikat, semakin kecil potensi sengketa. Program ini adalah investasi bagi masa depan masyarakat Bantul," pungkas Tri Harnanto. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ditargetkan Rampung 2025, 90 Persen Tanah di Bantul Sudah Bersertifikat
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |