TIMES JOGJA, BANTUL – Bawaslu Bantul menerapkan efisiensi anggaran hingga 50 persen atau sekitar Rp1,5 miliar dari total Rp3,7 miliar yang diterima pada 2025.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 702025 yang mengarahkan efisiensi dalam belanja operasional dan non-operasional.
"Kami dari Bawaslu Bantul sudah menerima surat edaran tersebut dan langsung berupaya melakukan efisiensi. Salah satunya dengan mengutamakan kegiatan berbasis teknologi informasi atau digitalisasi," ujar Didik, Selasa (11/2/2025).
Berbagai kegiatan yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka kini dialihkan ke format online. Salah satu implementasinya adalah ekspos hasil pengawasan Panwascam yang akan dilakukan melalui bedah buletin Cerita Pengawas secara daring melalui Zoom dan YouTube.
"Kita akan banyak melakukan kegiatan yang bersifat online, termasuk skema pelatihan bagi relawan pengawas partisipatif. Ini bagian dari upaya kita menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi," tambahnya.
Didik mengakui bahwa kebijakan ini berdampak pada sejumlah program kerja, khususnya dalam peningkatan kapasitas pengawas di tingkat kabupaten dan kota.
"Program peningkatan kapasitas jajaran pengawas perlu kami rasionalisasi dan kaji ulang. Kami akan mencari skema yang tetap efektif meskipun dengan keterbatasan anggaran," jelasnya.
Dengan langkah ini, Bawaslu Bantul berharap tetap dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, meskipun dengan perubahan metode pelaksanaan program akibat kebijakan efisiensi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Imbas Efisiensi, Bawaslu Bantul Pangkas Anggaran hingga 50 Persen
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |