TIMES JOGJA, SLEMAN – Kabupaten Sleman kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2025 yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sleman berhasil menyabet predikat Nindya. Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Menteri PPPA kepada Bupati Sleman, Harda Kiswaya, di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025) malam.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan rasa terima kasih sekaligus apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras demi mewujudkan Sleman sebagai wilayah ramah anak.
“Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas kerja sama semua pihak. Tapi kami tidak akan berhenti di sini. Masih banyak yang harus diperbaiki agar Sleman menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak menuju generasi emas Indonesia 2045,” ungkap Harda.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa penghargaan KLA diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap komitmen daerah dalam melindungi hak anak.
“Pemenuhan hak anak adalah amanat undang-undang dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Tanpa dukungan kebijakan yang tepat dan program yang terintegrasi, mustahil mewujudkan lingkungan yang benar-benar ramah anak,” jelas Arifah.
Arifah menambahkan, tujuan dari KLA adalah memastikan setiap anak tumbuh di lingkungan yang aman, inklusif, sehat, dan mampu mengembangkan potensi secara maksimal.
Ratusan Daerah Terima Penghargaan
Tahun ini, 355 Kabupaten/Kota di Indonesia menerima penghargaan KLA dengan rincian:
- 22 daerah kategori Utama
- 69 daerah kategori Nindya (Sleman termasuk di dalamnya)
- 125 daerah kategori Madya
- 139 daerah kategori Pratama
Tak hanya itu, 13 provinsi juga mendapatkan Provinsi Layak Anak (PROVILA) karena berhasil mendorong pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk memenuhi indikator KLA.
Proses Penilaian Ketat dan Terukur
Penilaian KLA dilakukan melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari evaluasi mandiri, verifikasi administrasi, hingga verifikasi lapangan secara hybrid. Proses ini melibatkan lintas kementerian/lembaga serta masukan langsung dari anak-anak sebagai pihak yang merasakan dampak kebijakan.
Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni:
- UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak
- Perpres No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
- Permen PPPA No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak
Dengan raihan tersebut, Pemkab Sleman berkomitmen memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga. Tujuannya jelas: menjadikan Sleman sebagai rumah yang aman, nyaman, sehat, dan penuh kesempatan bagi anak-anak untuk tumbuh menjadi generasi yang berdaya saing tinggi. (*)
Pewarta | : A. Tulung |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |