TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Suasana di sekitar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY memanas pada Jumat (29/8/2025) petang. Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung kondusif berubah menjadi ricuh setelah massa mendorong sebuah mobil dari dalam area Polda DIY dan kemudian membakarnya di dekat pagar.
Dari pantauan di lapangan, belum diketahui pasti jenis kendaraan maupun nomor polisi mobil tersebut. Api dengan cepat membesar hingga menyita perhatian massa yang masih bertahan di lokasi.
Tidak hanya itu, sebuah mesin ATM yang berada di dekat area kejadian juga ikut menjadi sasaran perusakan.
Orator Demo Berusaha Redam Emosi Massa
Di tengah situasi yang semakin panas, sejumlah orator aksi berusaha keras menenangkan peserta demo agar tidak terjebak dalam tindakan anarkis.
“Jangan anarkis, jangan anarkis!” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Bahkan, ada pula imbauan agar para pengemudi ojek online yang ikut aksi segera menarik diri dari barisan.
“Massa ojol tarik mundur saja. Kalau tidak, masuk ke barisan kita di sini. Sekarang bubar saja, sudah tidak kondusif,” ujar seorang orator lainnya.
Meski begitu, suasana tetap sulit dikendalikan. Sebagian massa masih memilih bertahan di halaman Mapolda DIY.
Di tengah ketegangan, massa aksi juga melakukan simbolisasi protes dengan mengibarkan bendera setengah tiang di halaman Mapolda DIY. Anehnya, tepat di bawah bendera tersebut berkibar pula bendera dengan logo anime populer One Piece.
Aksi ini sontak mengundang perhatian banyak pihak karena dianggap sebagai simbol perlawanan yang unik dan berbeda dari biasanya.
Massa Masih Bertahan di Dalam Mapolda DIY
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di area Mapolda DIY. Situasi di lokasi belum menunjukkan tanda-tanda mereda, sementara aparat kepolisian tampak berjaga ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang lebih buruk.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya menimbulkan kerusakan materiil, tetapi juga menandai eskalasi ketegangan antara aparat dan massa aksi. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kerugian maupun langkah tindak lanjut yang akan diambil. (*)
Pewarta | : A Riyadi |
Editor | : Faizal R Arief |