https://jogja.times.co.id/
Berita

Warga Sleman Bisa Bayar PBB-P2 Tanpa Denda hingga November 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:24
Warga Sleman Bisa Bayar PBB-P2 Tanpa Denda hingga November 2025 Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, S.Sos., M.Si ketika jumpa pers kantor BKAD Sleman (FOTO: A.Tulung/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, SLEMANPemerintah Kabupaten Sleman memberikan angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan terbaru Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mulai 1 September hingga 30 November 2025, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan tanpa dikenakan sanksi denda.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 61/Kep.KDH/A/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2 Terutang.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Selama pembayaran dilakukan dalam periode tersebut, denda akan otomatis dihapus,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Lantai 3 BKAD Sleman, Jumat (29/8/2025).

Tarif PBB-P2 2026 Tetap Stabil

Pemkab Sleman juga memastikan tarif PBB-P2 tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Menurut Abu, keputusan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Sleman agar pemerintah daerah menjaga stabilitas ekonomi, meringankan beban warga, dan sekaligus mendorong pemulihan daya beli masyarakat.

Meski tarif pajak tidak naik, pemerintah tetap menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah potensi baru akan digarap, terutama dari sektor pariwisata.

“Homestay yang kualitasnya sudah setara hotel belum sepenuhnya masuk radar, itu akan kami perhatikan. Selain itu, pajak reklame serta pajak air tanah dari hotel, penginapan, hingga SPBU juga akan ditata lebih baik,” jelas Abu.

BKAD mencatat, total piutang denda PBB-P2 di Sleman hingga saat ini mencapai Rp56,89 miliar. Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi, pemerintah berharap masyarakat lebih termotivasi melunasi kewajiban perpajakan.

“Harapannya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga pembayaran pajak tidak lagi tertunda, dan pembangunan di Sleman dapat terus berjalan,” tutur Abu.

Target PAD Sleman Naik Jadi Rp1,475 Triliun

Untuk diketahui, dalam perubahan APBD 2025, target PAD Kabupaten Sleman ditetapkan sebesar Rp1,475 triliun. Untuk sektor PBB-P2, target penerimaan naik dari Rp80 miliar menjadi Rp84 miliar. Hingga akhir Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 sudah mencapai Rp83 miliar atau mendekati target.

Pemerintah Kabupaten Sleman mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda ini agar kewajiban perpajakan dapat terselesaikan tanpa beban tambahan. (*)

Pewarta : A. Tulung
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.