TIMES JOGJA, BANTUL – Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Bantul, Sarjono, mengapresiasi keputusan Presiden terkait kebijakan pengupahan.
Ia menyatakan Partai Buruh Bantul akan memantau secara langsung pelaksanaan keputusan tersebut oleh Dewan Pengupahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Sarjono, Partai Buruh juga berharap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY pada 2026 dapat lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Hal itu dinilai wajar mengingat laju pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta termasuk yang tertinggi di Pulau Jawa.
Selain itu, Sarjono berharap Menteri Ketenagakerjaan konsisten dengan pernyataannya bahwa UMK 2026 tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMK 2025.
"Semestinya UMK di DIY alami kenaikan sebesar 7,18 persen," ujar Sarjono, Jumat (19/12/2025).
Kenaikan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi sebesar 2,5 persen ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks 0,9, sehingga total kenaikan mencapai 7,18 persen. (*)
| Pewarta | : Soni Haryono |
| Editor | : Faizal R Arief |